Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
MKDI
Skorsing Batal, 2 Dokter Ahli Tersenyum Lega
Wednesday 15 May 2013 13:11:52
 

Gedung Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang dokter ahli bedah syaraf yang bertugas di RS Siloam, Tangerang akhirnya tersenyum lega. Sebab skorsing 2 bulan yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) dibatalkan pengadilan.

Kedua dokter ahli bedah syaraf itu Prof Dr dr Eka Julianta Wahyoa Pramono Sp Bs dan Dr Julius July Sp BS M Kes, Doktor jebolan Universitas Hasanuddin Makassar.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/5), keduanya masuk pusaran masalah saat MKDI menjatuhkan skorsing pencabutan izin praktek selama 2 bulan pada 20 Maret 2011.

Sebagaimana diketahui bahwa skorsing tersebut dilatarbelakangi tindakan bone augmentation terhadap pasien. Langkah operasi bone augmentation terhadap pasien ini dinilai tidak tepat sehingga keluarlah SK sanksi tersebut.

Merasa sudah melakukan prosedur tindakan sesuai prosedur, kedua dokter tersebut menggugat MKDI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 22 Agustus 2011, majelis hakim yang beranggotakan Andri Mosepa, Bonnyarti Kala Lande dan Husban mencabut SK MKDI tersebut.

Majelis hakim menilai dalam penerbitan SK tersebut terdapat cacat substsansi dalam penerbitan SK. Jika MKDI mencermari transaksi kontrak terapeutik antara dokter dengan pasien sebagaimana dimaksud Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran maka tidak sampai dengan penjatuhan saksi.

Atas vonis ini, MKDI tidak terima dan melakukan banding dan kasasi. Namun upayanya tidak membuahkan hasil sebab MA menolak upaya tersebut.

"Menolak permohonan kasasi," putusan majelis kasasi yang terdiri dari Marina Sidabutar, Achmad Sukardja dan Yulius. Perkara 298 K/TUN/2012 ini diketok pada 29 Agustus 2012 dengan panitera pengganti Lucas Prakoso.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2