Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ketahanan Pangan MPE3I
Sjarifuddin Hasan Dukung Carrefour Cetak Enterpreneur
Thursday 19 Apr 2012 00:37:51
 

Menteri Koperasi dan UKM mengunjungi stand UKM, bagian dari Program Nasional Capacity Building di Jakarta, (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Carrefour Indonesia menjalin kerjasama dengan tujuh perguruan tinggi dalam Program Capacity Building Carrefour, Rabu (18/4), di Jakarta, yang mendapat dukungan Kementerian UKM dan Koperasi. Dalam kerjasama ini, perguruan tinggi memberikan peningkatan pengetahuan bisnis kepada UKM dan mencetak mahasiswa berjiwa enterpreneur guna memenuhi target dua persen entrepreuner di Indonesia.

"Ketujuh perguruan tinggi yakni Universitas Indonesia, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Airlangga, UGM, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sriwijaya," kata Direktur Kerjasama Carrefour Indonesia, Adji Srihandoyo, usai MoU dan pengukuhan Program Nasional Capacity Building Carrefour, disaksikan Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan, dan Presdir PT Carrefour Indonesia, Eric Max Uzan, di Jakarta.

Diharapkan dengan melibatkan perguruan tinggi dapat memberikan nilai tersendiri bagi peningkatan kapasitas 700 pelaku UKM di Indonesia yang menjadi binaan Carrefour dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Menkop Sjarifuddin Hasan optimistis atas kerjasama ini, produk-produk yang dihasilkan pelaku UKM akan mendominasi produk yang dipasarkan secara nasional pada seluruh jaringan peritel Indonesia. Dengan catatan, jika semua perusahaan ritel Indonesia memberi peningkatan capacity building terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Karenanya, menkop berharap kepada perusahaan ritel nasional lainnya yang belum berpartisipasi dalam peningkatan kapasitas SDM pelaku UKM, bisa mengikuti jejak yang dilakukan perusahaan ritel yang berbasis di Prancis itu.

Hendrik Adrianto, Head of External Communication and CSR PT Carrefour, menambahkan, pihaknya tidak hanya meningkatkan kemampuan kapasitas SDM, tetapi juga menerima produk yang dihasilkan UKM, dan dipasarkan di beberapa gerai melalui program pasar rakyat dan pojok UKM.

Carrefour juga memberikan pembiayaan skala mikro kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga miliaran rupiah setiap tahun. Yang kewajiban pembayaran lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Karena Carrefour bersedia memperpendek pembayaran atau term of payment kepada UKM, Sjarifuddin Hasan meminta perusahaan ritel lain juga mengikutinya.

Dengan berbagai skema peningkatan SDM UKM tersebut, Sjarifuddin Hasan sangat optimistis produk-produk UKM nasional akan segera mendominasi pemasaran gerai maupun outlet perusahaan ritel nasional yang jumlahnya saat ini melebih sekitar 10.000 gerai di seluruh Indonesia. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2