JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kemungkinan akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum tersebut. "Ya, masih kami pertimbangkan langkah hukum tersebut," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7).
Febri menambahkan, KPK juga mempertimbangkan langkah hukum lain. Seperti jemput paksa di kediaman Sjamsul di Singapura. "Ataupun tindakan lain sesuai hukum acara," ujarnya.
Saat ini KPK baru menempelkan surat panggilan untuk keduanya di KBRI Singapura. Berdasarkan foto yang beredar di publik terlihat ada dua surat panggilan berlogo KPK dengan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di sebuah papan pengumuman.
Surat itu berisikan agar Sjamsul dan Itjih menghadap penyidik KPK pada Jumat (19/7). Keduanya diminta hadir ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sjamsul dan Itjih sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. KPK mengatakan sudah mengirim surat panggilan ke sejumlah alamat di Indonesia dan Singapura.
KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung agar memperoleh surat keterangan lunas (SKL) padahal masih ada tunggakan sekitar Rp 4,58 triliun.
KPK sebenarnya sudah menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dilepas karena perbuatannya dinilai bukanlah pidana.(bh/br) |