MEDAN, Berita HUKUM - Mencari uang menjadi kurir narkoba merupakan cara yang salah untuk mendapatkan uang, mungkin ini jalan suram untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjadi kurir sabu yang berada di benak wanita paruhbaya ini.
Akibatnya dari perbuatannya ini, ia harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8).
Terdakwa Sri Wahyuni (47), pengguna dan juga sebagai kurir Narkoba warga Jalan Pasar 6 Kel. Cinta Kasih Tanjung Rejo Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deborah Siahaan.
Dengan dakwaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,3 gram.
Dalam dakwaan JPU antara lain menerangkan, bahwa pada hari jumat tanggal 5 mei 2012 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Kongsi 6 Sampali Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang ketika terdakwa diperjalanan hendak menemui Bundes (DPO) yang sudah menjadi incaran polisi untuk menyerahkan shabu-shabu, saat itu datang juga saksi Wahyu Hidayat dan Hendrik Chaniago yang juga sebagai anggota POLRI yang mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan terdakwa.
Menurut keterangan saksi Wahyu Hidayat, ia sempat bingung saat melakukan penggeledahan karena tidak ditemukan barang bukti shabu-shabu. Tapi saksi tidak habis pikir, saksi yang juga anggota polri meminta bantuan kepada seorang polisi wanita (Polwan) untuk menggeledahnya lebih dalam. Dan akhirnya membuahkan hasil, ditemukan barang bukti shabu-shabu seberat 2,3 gram dibalik celana dalam Sri Wahyuni.
Dari keterangan terdakwa, dengan Rp. 2.000.000,- ia mendapatkan shabu-shabu dari seorang bandar narkoba yang bernama Oncom (dpo), untuk diantarkannya kepada Bundes yang sebelumnya memesan shabu-shabu dengan ongkos jasanya sebesar Rp. 50.000,-. Bundes yang memesan shabu-shabu berhasil lolos saat polisi ingin melakukan penangkapan dirumahnya.
"Untuk itu, saya JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU Deborah.
Sidang agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dijalankan di Ruang Cakra V di PN Medan yang dipimpin Hakim Ketua Karto Sirait, SH menunda sidang satu pekan, dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2012 untuk membacakan vonis terdakwa. dan setelah persidangan terdakwa Sri Wahyuni wanita paruh baya ini tertunduk malu saat keluar dari ruang sidang.(bhc/put)
|