Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Simpan Shabu Dalam BH, Mantan Pramugari Dituntut Empat Tahun
Friday 22 Jul 2011 12:06:
 

BeritaHukum.com/irw
 
JAKARTA-Terdakwa Winnie Praditya (23) dituntut hukuman penjara empat tahun. Pramugari sebuah maskapai penerbangan yang sudah bangkrut ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Demikian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harsini yang disampaikan dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan terdakwa Winnie membayar denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, wanita berparah cantik dan bertubuh seksi ini merasa keberatan. Dia memohon kapada hakim untuk dihukum seringan-ringannya. “Saya minta hukuman seringan-ringannya Pak Hakim,” ujarnya dengan suara parau dan mata berkaca-kaca.

Terdakwa pun menyatakan, barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan sendiri. Dirinya sama sekali tak mengajak orang lain untuk menggunakannya. Dirinya memakai shabu sejak tiga bulan terakhir, karena terbawa pergaulan. “Saya menggunakan shabu itu untuk diri saya sendiri. Ini untuk menambah semangat kerja, tak ada niat lainnya,” kata dia menjawab pertanyaan hakim ketua Sutikno. Majelis pun memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (pledoi) terdakwa pada sidang pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Harsini menyampaikan dakwaannya bahwa terdakwa WR ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Fredy Marpaung dan Fernando Silalahi dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kost di bilangan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 April lalu. Kaget sekaligus panik, wanita lajang berparas cantik dan bertubuh langsing ini, langsung menyembunyikan shabu yang memiliki berat kurang dari satu gram itu, ke pakaian dalamnya itu.

WR sempat mengelak menyimpan barang haram itu. Tapi setelah digeledah, aparat menemukan satu klip shabu dalam plastik kecil di balik BH-nya. Terdakwa pun tak bisa lagi berkelit dan petugas langsung menggelandangnya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, terdakwa WR dijerat melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2