Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ganja
Simpan Ganja, Snoop Dogg Ditangkap Polisi
Wednesday 11 Jan 2012 00:56:57
 

Snoop Doog (Foto: Kaskus.us)
 
Rapper Snoop Dogg (40) ditahan pada akhir pekan lalu, karena ditemukan sejumlah kecil ganja di bus turnya. Perjalanan tur penyanyi dan produser itu, dihentikan di pos pemeriksaan Sierra Blanca, Texas, Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (7/1) lalu. Tempat pemeriksaan tersebut menjadi lokasi penangkapan penyanyi country Willie Nelson karena kepemilikan mariyuana pada 2010.

Seperti dikutip kantor berita Reuters, juru bicara Customs and Border Protection AS, agen mereka melakukan pemeriksaan rutin bus yang melakukan tur di pos pemeriksaan perbatasan AS-Meksiko, di sebelah timur El Paso.

Seorang juru bicara kantor polisi setempat menyatakan bahwa Snoop Dogg telah mengakui kepemilikan ganja tersebut. Anjing polisi menemukan sebuah botol berisi lintingan ganja dan dua wadah lainnya yang juga berisi ganja.

Rapper bernama asli Calvin Broadus ditangkap karena kepemilikan obat dan segera diadili pada 20 Januari. Ia telah ditangkap dan dihukum berkali-kali dalam 10 tahun terakhir terkait kepemilikan ganja, kokain dan senjata. (mic/sya)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2