JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan demi keadilan hukum dan eksistensi keberadaan keturunan Ompu Raja Sirait di negeri ini berjanji akan mengawal perkara perkara penghinaan dan fitnah dengan terdakwa Jaitar Sirait.
Dalam perkara ini, diutarakan dia, Jaitar sudah sepantasnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya yakni hukuman minimal 12 tahun penjara.
Namun, dia juga menyampaikan dengan tegas tidak akan mundur dalam mengawal perkara penghinaan dan fitnah hingga majelis hakim PN Jaktim perkara tersebut (inkracht).
" Mengapa terdakwa Jaitar tidak ditahan padahal ancaman hukumannya diatas lima tahun. Mungkin saja ada pertimbangan hukum lain. Kita tunggu saja putusan hakim," tandas Arist, Jum'at (28/8).
Kata Arist, "Tidak satupun orang yang rela asal usul nenek moyangnya dan keberadaan orangtuanya dihilangkan orang lain, itu namanya anak durhaka," ungkapnya.
Perkara penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah melalui media elektronik (sosmed) mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait. Dalam keterangannya, pegiat Aktivis Hak Asasi Manusia Manusia (Indonesian Human Rights Defender Activist) tindakan Jaitar Sirait dinilai tidak berdasarkan fakta sejarah asal usul keturunan marga (Toga) Sirait.
" Tindakan tersangka Jaitar sungguh-sungguh tidak mendasarkan pada fakta sejarah asal usul dari keturunan marga (Toga) Sirait beserta unsur kebenarannya," ujar Arist Merdeka Sirait di Jakarta.
Tindakan Jaitar yang arogan telah mengabaikan identitas, nama dan asal usul seseorang. Serta kata dia, gagal pahamnya Jaitar terhadap struktur dan asal usul keturunan marga Sirait khususnya keturunan Oppu Raja Mardubur.
Menurut pegiat Aktivis Hak Asasi Manusia Manusia (Indonesian Human Rights Defender Activist) dengan sendirinya apa hak seorang Jaitar menyatakan bahwa Arist Merdeka bukan marga Sirait dan atau Oppu Raja Mardubur bukan anak dari ketururan oppu Raja Sirait.
" Sangat disayangkan bahwa sesungguhnya Jaitar telah merendahkan martabatnya sebagai marga Sirait," ungkapnya.
" Apa sesungguhnya dicari Jaitar dalam perkara ini. Harus diingat pula tidak ada satu orang pun termasuk Jaitar yang berhak menghilangkan identitas, nama dam asal usul seseorang. "Arist Merdeka Sirait sampai kapanpun tetap marga Sirait," kata Arist sekali Merdeka tetap Arist Merdeka Sirait.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelasakan bahwa demi eksistensi keberadaan keturunan (Pomparan) Oppu Raja Sirait khususnya Keturunan Raja Mardubur Sirait, dan mengingat tindakan jahat Jaitar selain mencemarkan nama baik, penghinaan dan fitnah.
Ia menambahkan, Jaitar gagal faham terhadap silsilah (tarombo) marga Sirait serta dengan sengaja berniat untuk menghilangkan dan atau mengabaikan identitas, nama dan asal usul seseorang yang dilakukan melalui media elektronik.
Saat ini, Jaitar yang sedang menghadapi perkara serius patut di jerat dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
" Serta pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) junto UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya tindakan dengan sengaja menghilangkan identitas, nama dan asal usul seseorang dan sekelompok orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," terangnya.(bh/dd) |