Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Silaturahim ke Kediaman Ketum Muhammadiyah, Menhan Diskusikan Tiga Hal
2018-07-30 07:23:33
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu pada, Minggu (29/7) bersilaturahim ke kediaman Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini.

Ketika ditemui selepas pertemuan, Haedar menjelaskan bahwa terdapat tiga hal pokok yang menjadi perbincangan dalam pertemuan tersebut. Pertama, mengenai pentingnya bela negara, baik bagi warga negara maupun para elit di negeri ini.

"Para warga negara dan elit negara perlu menanamkan jiwa kenegaraan yang luhur, tinggi, benar dan baik, yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaam kita," tutur Haedar.

Sehingga Haedar menilai perlu adanya pendidikan kewargaan.

"Penting pendidikan kewargaan, baik bagi para pejabat negara, kepala daerah, maupun politisi yang akan memangku amanah jabatan, perlu memperoleh pemahanam nilai-nilai kenegaraan," imbuh Haedar.

Kedua, yakni berbicara tentang terorisme. Menhan menilai permasalahan terorisme ini terjadi disebabkan adanya doktrin yang salah, baik dalam pehaman agama maupun ideologi tertentu.

"Dengan doktrin yang salah ini orang bertindak secara tidak rasional, perlu dilakukan pendekatan yang khusus, dari segi penanganan sendiri harus dilakukan secara obyektif dan berbasis pada hukum," jelas Haedar.

Ketiga, mengenai sistem bernegara. Haedar menilai negara ini harus memiliki tatanan yang berdasar pada prinsip pancasila.

"Bangsa ini perlu membangun sistem yang berpihak pada dasar konstitusi dan juga mengatur sistem bernegara yang lebih baik lagi kedepannya," pungkas Haedar.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2