BANDUNG, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung hari ini menyidangkan kasus suap mantan Hakim Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Saat Hakim Setyabudi Tejocahyono datang ke PN Tipikor Bandung dengan menumpangi mobil tahanan KPK, didepan Pengadilan puluhan orang dari LSM Laskar Anti Korupsi Pejuangan 45 (LAKI P45) dan LSM Ganyang Mafia Hukum melakukan aksi unjuk rasa menuntut Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis berat terhadap Hakim Setyabudi.
Para pendemo dengan menggunakan mobil bak terbuka dengan ilustrasi seorang berpakaian toga hakim, dengan leher tergantung, pendemo meminta agar majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Hakim Setyabudi.
"Gantung mafia hukum, gantung Hakim Setyabudi, yang terbukti korup dan merusak pengadilan dengan perbuatan kotornya," ujar Deddy Sugarda, Selasa (17/12) aktivis anti korupsi Bandung.
Menurut pendemo kasus suap Bansos Bandung, dimana telah menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Toto Hutagalung, serta vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa Asep Triana, yang menurut pendemo vonis ini sangat ringan dan tidak berpihak kepada rasa keadilan rakyat.
Dalam aksinya pendemo membagikan selebaran kepada pengguna jalan RE. Martadinata Bandung, dan aksi ini sempat membuat arus lalu-lintas menjadi terhambat.
Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com petugas keamanan dari satuan Polres Bandung Kota, dari kesatuan Samapta dan juga Dalmas, serta 1 unit mobil water canon tampak siaga menjaga aksi demo dan menjaga jalannya persidangan Hakim Korup Setyabudi, yang dulunya merupakan orang nomor 2 di PN Bandung ini.
Hingga berita ini diturunkan aksi demo terus berlangsung dan sidang juga masih terus berlangsung.(bhc/put) |