Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Parigi Moutong, Taswin Borman-Kemal Toana Ajukan Lima Saksi
Saturday 24 Aug 2013 15:39:05
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 pada Kamis (22/8) pukul 15.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU Kab. Parigi Moutong) dan keterangan dari Pihak Terkait, serta pembuktian. Perkara ini sendiri terdaftar dengan nomor registrasi nomor 102PHPU.D-XI2013 yang diajukan oleh Pasangan Taswin Borman dan Kemal Toana.

Pemohon menghadirkan sebanyak lima orang saksi untuk memeberikan keterangan mengenai dalil permohonan yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong yang memengaruhi perolehan suara dari pihaknya.

Saksi mengatakan, Jemaat Advent tetap memberikan dukungan walau tidak terlibat pada proses Pemilukada Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013. Jemaat Advent tidak terlibat dalam proses Pemilukada, dikarenakan saat itu merupakan hari ibadah, di mana Jemaat diharuskan melakukan ibadah 1 x 24 jam, dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan duniawi lainnya. Frenky Barahama (pendeta Advent) sebagai saksi dari Pemohon mengatakan bahwa tidak ada keberatan yang disampaikan oleh ke-800 jemaat atas hasil keputusan suara baik secara tertulis maupun lisan. “Tidak bisa melakukan keberatan lagi, karana keputusan sudah ditentukan, maka kita konsisten dengan keputusan KPU,” jelas Frenky.

Para Pemohon juga mendalilkan pada 7 Agustus 2013, KPU telah melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong tanpa sepengetahuan pasangan calon. Padahal penghitungan suara telah dilaksanakan dan didapatkan hasilnya pada tanggal 6 Agustus 2013. KPU juga dinilai telah menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan tidak memberikan form C.KWK.KPU kepada para saksi mandat Pemohon di beberapa TPS. Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan data yang akurat mengenai hasil perolehan suara. Terhadap pelanggaran ini, Para Pemohon telah melaporkannya kepada Panwaslu, dan hingga saat permohonan diajukan ke MK, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu.

Adapun saksi Dirwan mengatakan bahwa tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi dari pasangan calon yang hadir dan masyarakat Kec. Ampibabo saat ditanya. Tapi saat diklarifikasi ke KPPS setelah penandatangangan berita acara, ternyata ada suara keberatan dari saksi pasangan calon nomor 1 karena tidak diberikan formulir C1. “Semua sudah diberikan formulir C1, kecuali yang sudah meninggalkan tempat sebelum selesai proses perekapan suara. Ini merupakan laporan dari ketua TPS,” ujar Dirwan saat ditanyai hakim tentang klarifikasi keberatan.

Tiada Intimidasi

Dalam persidangan, saksi dari Pihak Terkait juga menerangkan persoalan intimidasi PNS yang akan dimutasi apabila tidak mendukung Pasangan Calon Nomor 2. Kelima saksi yang diajukan menyatakan mereka membantah pernyataan tersebut. “Tidak benar apabila PNS tidak ikut mencoblos pasangan calon Nomor urut 2 maka akan dimutasi atau dipindahkan, dan bagi pegawai honorer akan dipecat,” tegas Teguh Arifianto, Timses Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Ishak Morgo juga membantah bahwa dia terlibat dalam politik praktis dan melakukan intimidasi untuk memenangkan pasangan Calon Nomor urut 2. Terkait adanya isu pemecatan Roslina bendahara UPDD, Ishak mengatakan bahwa Roslina tidak dipecat olehnya atau diberhentikan olehnya, namun karena keputusan Forum (Formatur). “Hal ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada, diberhentikannya Roslina dikarenakan keputusan formatur yang menghendaki adanya rotasi kepengurusan,” jelas Ishak.(dvi/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2