JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus sengketa antar pemegang saham PT Blue Bird Taxi siang tadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Anas Mustakim dan Hakim Anggota Ghosen Butar Butar dan Antonius Widijantono, dalam persidangan menghadirkan beberapa Ahli Hukum diantaranya DR Henry P. Panggabean SH, MS dan Ahli Hukum Dagang Barkah SH,MH.
Sebelumnya perlu diketahui, klaim pihak Purnomo Prawiro (pendiri PT Blue Bird) yang menyatakan bahwa Mintarsih telah mengundurkan diri dari PT Blue Bird Taxi. Padahal menurut Mintarsih meski dirinya memang mengundurkan diri dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi setelah tidak tahan karena adanya tekanan terhadap dirinya termasuk penganiayaan yang pernah dialaminya.
Namun Mintarsih tidak pernah melepas kepemilikan saham yang dimilikinya di PT Blue Bird Taxi, dimana Mintarsih memiliki sepertiga saham mayorias di CV Lestiani atau setara 15 % saham di PT Blue Bird Taxi. CV Lestiani diketahui memiliki 45 % saham di PT Blue Bird Taxi.
DR. Henry P. Panggabean SH, MS mengatakan bahwa hak Mintarsih harus tetap dibayarkan dan persoalan sengketa ini nantinya tergantung dari kebijakan majelis hakim. "Dia (Mintarsih) kan punya hak, jadi memang harus dibayarkan, hak dia (Mintarsih) dizolimi, ya itu nanti wewenang majelis," kata Henry kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (10/12) usai sidang di PN Jakpus.
"Tiap tahun kan harus ada neraca keuangan. Jadi bukan setahun saja. Ini kan mereka sudah menganggap dia (Mintarsih) keluar dari pengurus dan anggota, itu salah," imbuh Henry menegaskan.
Perkara ini pun, sebelumnya sudah saling melapor ke polisi. Persengketaan yang dipicu pendirian PT Blue Bird (perusahaan baru) pada tahun 2001 yang dinilai sebelah pihak ini memasuki tahapan sidang yang menghadirkan saksi ahli.
Mintarsih sendiri membantah pernah menerima uang pembayaran atas Kepemilikan saham yang dimilikinya. Kalaupun pernah menerima uang, Mintarsih menegaskan bahwa uang tersebut adalah Dividen dari PT Golden Bird Bukan dari PT Blue Bird.
Kemudian terkait rencana PT Blue Bird menggelar IPO, Mintarsih telah mengungkapkan bahwa tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah diperjuangkannya saat ini. Dia berharap dengan terbukanya kasus ini masyarakat bisa lebih teliti dan bersikap hati-hati menyikapi sengketa kepemilikan yang tengah dijalaninya ini.
Sementara itu Barkah SH, MH, Ahli Hukum Dagang, mengatakan sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi.
"Tetap harus diberikan, walaupun sudah mundur, hak dan kewajiban (Pemilik Saham) harus dipenuhi," kata Barkah.(bhc/mdb) |