Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Michael Jackson
Sidang Perkara Kematian Michael Jackson Ditunda
Monday 17 Oct 2011 18:10:26
 

Dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray diadili atas tuduhan membunuh secara sengaja atas bintang pop tersebut (Foto: AP Photo)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan perkara dugaan pembunuhan Michael Jackson dengan terdakwa dokter pribadinya, Dr. Conrad Murray ditunda. Hal ini ditetapkan hakim, menyusul salah seorang anggota keluarga saksi dari pihak penuntut meninggal dunia.

Seperti diberitakan Reuters, Steven Shafer dijadwalkan untuk memberi kesaksian pada Senin (17/10). Ia merupakan saksi terakhir dari pihak penuntut. Juru bicara Pengadilan Tinggi Los Angeles, Mary Hearn mengatakan, hakim akan bertemu dengan penuntut dan kuasa hukum Murray untuk membahas kelanjutan sidang tersebut pada Selasa (18/10) besok.

Sebelumnya diberitakan, sempat jenazah bintang pop itu sempat diperlihatkan di pengadilan. Foto Michael Jackson sesaat sebelum meninggal itu, sengaja diperlihatkan untuk memperkuat tuntutan pihak penuntut umum.

Dalam persidangan, hakim diperlihatkan foto MJ yang terlihat sangat kurus. Foto tersebut diketahui diambil sehari setelah kematiannya, sebelum autopsi digelar. Ini adalah kali kedua foto MJ diperlihatkan ke publik.

Dr Christopher Rogers dari Los Angeles Deputy Medical Examiner, menyatakan bahwa penyanyi dengan tinggi badan 5 kaki 9 inci ini sebenarnya sehat ketika meninggal. "Dia lebih sehat dari rata-rata orang seumurnya," ujar sang dokter, yang menyatakan tak ada lemak atau kolesterol di dinding jantung Michael.

Rogers menyatakan, Michael meninggal karena keracunan Propofol (semacam obat tidur) yang disuntikkan secara berlebihan ke tubuhnya. Rogers juga meragukan pernyataan dokter pribadi Michael, dr Conrad Murray, yang kini menjadi tersangka.

Murray menyatakan Michael menyuntikkan sendiri Propofol ke tubuhnya ketika ia meninggalkan Michael selama dua menit untuk ke toilet.

Menurut Rogers, tak mungkin dalam waktu sesingkat itu Michael bisa menyuntikkan Propofol dengan dosis yang berlebih dan mengakibatkannya kehilangan nyawa. "Akan sangat mungkin jika seorang dokter memberi takaran yang salah dan memberinya Propofol dengan dosis yang terlalu banyak," tutur dokter forensik itu. (rtr/sya)



 
   Berita Terkait > Michael Jackson
 
  Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
  Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
  Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
  Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
  Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2