JAKARTA, Berita HUKUM -Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini, yang diperiksa adalah para saksi dari perusahaan sekuritas, terkait transaksi saham yang diinvestasikan Jiwasraya.
"Sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Majelis Hakim yang diketuai Rosmina di Gedung Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7).
Dari lima orang saksi, empat di antaranya menghadiri persidangan siang ini, yakni, Maudy Mangkei, Asisten Piter Rasiman, Direktur PT Himalaya Energy.
Selanjutnya, Meitawati Edianingsih, Sales Trimegah Sekuritas, Glenn Riyanto, Divisi Bisnis Development Trimegah Sekuritas dan Rosita, agen Mirae Asset Sekuritas, yang sebelumnya bernama Daewoo Securities Indonesia.
Sementara itu, tiga terdakwa menghadiri persidangan antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Usai sidang, penasehat Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH mengatakan dari keterangan saksi-saksi yaitu para broker, khususnya dari Trimegah yang menjadi poros kegiatan antara jiwasraya dengan produk-produk saham mau pun reksadana itukan, terlihat bahwa klien kami yang ada kaitanya dengan MYRX maupun yang lainnya, tidak ada masalah, tidak ada penukaran dari saham menjadi produk reksadana di Jiwasraya.
"Dari situkan udah keliatan bahwa klien kami tidak pernah mengendalikan saham, mereka semua berjalan sesuai prosedur. Beli market pasar nego," ujarnya usai sidang di PN Jakpus, Rabu (22/7).
Lebih lanjut Bob menyatakan soal ada negosiasi antara Maudi dengan AJS dalam hal ini Agustin, yang bekerja di Trimegah itu sendiri sebagai broker, penjual ataupun broker dalam pembalian itu memang sudah sesuai mekanisme pasar.
"Mekanisme pasar itu terdiri dari dua hal, pertama adalah pembeli. Kedua adalah penjual, selanjutnya terjadi negosiasi itukan kewenangan mereka," ucap Bob seraya mengatakan kenapa jadi klien kami ini yang dihubung hubungkan.
Sementara, kuasa hukum Heru Hidayat dan Joko Hartono, Andreas Napitupulu menyatakan bahwa keterangan dua saksi broker yakni Meta dan Rosita itu mengatakan semua instruksi itu tidak ada dari Joko. Instruksi atau perintah berasal dari para nasabah itu sendiri.
"Baik nasabah dari jiwasaraya maupun nasabah reksadana-reksadana konvesional yang menjadi nasabah mereka," ujar Andreas seraya mengatakan semua transaksi itu menggunakan uang yang nyata, bukan uang bohongan.
Mengenai hal yang disampaikan dalam persidangan maupun keterangan yang diberikan Joko kepada Meta dan Rosita itu kata Andreas hanya bersifat informatif.
"Instruksi mereka tetap meminta agar menunggu instruksi dari nasabah jiwasraya dan reksadana-reksadana konvensional. Jadi apa salahnya Joko memberikan informasi," ungkapnya sambil mengatakan instruksi nasabah itu merupakan hal yang lazim dilalukan di pasar modal, tandasnya.(bh/ams) |