BANDA ACEH, Berita HUKUM – Proses persidangan kasus perdata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya digelar hari ini, Rabu (28/11) di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Deputi V Kementrian LH, Sudaryono mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum KLH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal proses hukum perdata tersebut. Ia menjelaskan, ada dua perusahaan yang digugat oleh Kementrian LH, yaitu PT. KA dan PT. SPS-2.
Namun hanya satu perusahaan yang proses persidangannya di Kota Meulaboh, yaitu PT. KA sedangkan untuk PT. SPS-2 digelar di PN Jakarta Timur. “Kita lihat keberadaan alamat dalam AD/ART masing-masing perusahaan tersebut,” ujar Daryono sembari mengatakan tanggal 27 November 2012 persidangan perdanannya di PN Meulaboh.
Kita harapkan hasilnya seperti apa yang dalam gugatan KLH. “Pihaknya masih menggugat dalam bentuk perdata. Sedangkan untuk gugat pidananya masih menunggu hasil evaluasi dari Kejaksaan Agung,” katanya.(tgj/bhc/mdb)
|