White Crime |
|
Kejari Samarinda
Sidang Perdana Tersangka Kasus Korupsi KTM Korpri Mantan Sekda Fadli Illa Selasa Pekan Depan
Thursday 17 Jan 2013 18:35:01 |
|
 Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Muhammad Fadli Illa.(Foto: Ist) |
|
SAMARINDA, Berita HUKUM – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Muhammad Fadli Illa tersangka kasus korupsi proyek Kapling Tanah Matang (KTM) perumahan Korpri Tahap IV dikawasan Pelita 7 Kecamatan Sambutan yang merugikan keuangan negara Rp 8 Milyar rencananya Selasa (22/1) pekan depan dilakukan sidang perdana pada Pengadilan Tipikor Samarinda Kaltim untuk mendengarkan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepastian jadwal sidang Muhammad Fadli Illa salah satu tersangka dari dua rekannya
yang sudah terlebih dahulu menghadapi persidangan, David Efendy Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri (DJM) serta Yusradisnsyah mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda pada tanggal 22 Januari 2013 dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda merangkap Ketua Pengadilan Tipikor Herry Soeprianto di ruang kerjanya Kamis (17/1).
Menurut Herry, setelah menerima berkas pelimpahan tersangka M Fadli Illah pada tanggal (10/1) lalu pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang perdananya pada Selasa 22 Januari 2013. Dengan materi mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, ujar Herry.
Berkas perkara Fadli Illa Nomor 01/pid.tipikor.2013/PN.SMDA, Pengadilan Tipikor Samarinda telah menetapkan Sugeng Hiyanto sebagai ketua majelis didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, tegas Herry.
Fadly Illa diduga terlibat korupsi proyek KTM Perumahan Korpri tahap IV pada lahan seluas 400 hektare di Sambutan yang berlangsung dalam 4 tahap, Sementara tahap IV dialokasikan dalam APBD Samarinda 2008 sebesar Rp 43,5 miliar dengan dugaan kerugiaan negara diperkirakan Rp 8 miliar.
Dalam sidang perdana nanti tersangka mantan Sekda Kota Samarinda H. Muhammad Fadli Illah sebagai mana catatan pada computer informasi publik PN Tipikor Samarinda terterah tersangka Fadli Illa selaku Sekda merangkap Ketua Korpri Kota Samarinda bersama-sama saksi Drs. Yusradiansyah selaku Sekertaris Korpri dan Saksi David Efendi selaku Direktur PT. Davindo Jaya Mandiri kurun waktu tahun 2008 s/5 2010 melakukan atau turut melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Primer pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/gaj) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|