JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dijadwalkan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (7/1). Hal itu disampaikan pengacara Rudi, Rusdy A. Bakar di gedung KPK Jakarta, Senin (6/1).
“Sidang perdana pukul 10.00 WIB, pembacaan dakwaan," kata Rusdy.
Menurut Rusdy, isi dakwaan sebagian terkait peristiwa hukum yang kliennya tidak pernah perintahkan namun masuk dalam isi dakwaan. Adapun Rudi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang saat menjabat selaku Ketua Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Periode 2012.
“ Esok, Selasa (7/1) kita serahkan ke majelis hakim mengenai beberapa peristiwa terkait hukum, yang pak Rudi tidak pernah perintahkan, namun masuk dakwaan,” papar Rusdy.
Akan kasus suap yang diterima Rudi, KPK menyangkakan Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK juga menetapkan Rudi sebagai Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Deviardi sejak 12 November 2013, dengan sangkaan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/mat) |