Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Sidang Perdana Kasus 4,6 Kg Sabu Jaringan Manda dan Suriati
2018-07-31 15:39:08
 

Tampak terdakwa M Sagiri dan terdakwa Manda saat sidang di Pengadilan Negeri Jl. M Yamin, Samarinda pada, Senin (30/7).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaringan 4,6 Kg barang haram Narkotika jenis Sabu dari terdakwa M Sagiri (32) yang terancam hukuman mati yang dakwaanya telah dibacakan pada, Rabu (25/7) lalu, kini gilirannya terdakwa Manda Mahmud binti H. Mansur (23) dan terdakwa Suriati alias Ati Binti H. Masse (47) mulai di sidang untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jl. M Yamin Samarinda pada, Senin (30/7).

Terdakwa Manda digiring di persidangan oleh Jaksa Yudi Satrio Nugroho, SH dari Kejari Samarinda karena terdakwa berdasarkan barang bukti dari Kepolisian nomor 1969/2018 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fery, Jaksa Yudi juga kepada, "terdakwa Suriati di dakwa dan diancam melanggar Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Jaksa Yudi dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan pertama Jaksa Yudi membeberkan bahwa terdakwa Manda Mahmud Binti H. Mansur pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2018 lalu sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa Manda bermufakat dengan M. Sagiri sebagai perantara untuk jual beli narkotika golongan 1, yang mana barang berasal dari M Sagiri dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 500.000,0 setiap 5 gram bruto. Kemudian terdakwa telah menyerahkan menjual sabu tersebut kepada terdakwa Suriati seharga Rp 5.500.000,- namun pembayaran secara cicil setelah sabu tersebut di jual Suriati.

"Kemudian pada hari Kamis 5 April 2018, terdakwa Suriati di tangkap di Jalan Harun Nafsi Gg Ramania Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir bersama barang bukti 21 paket sabu seberat 3,9 gram netto," jelas Jaksa Yudi.

Suriati tidak mau sendiri, Suriati lantas menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari Manda dan barang tersebut disimpandi Gues House Vivo, Manda pun diciduk oleh Polisi.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, unit Reskrim Polsekta Samarinda menangkap M Sagiri dan menyita 4,6 kg sabu senilai Rp 5 miliar, juga 540 Butir Inek serta 5 buah telpon selular serta uang tunai Rp 4.070.000.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2