JAKARTA , Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif untuk Jawa Barat (Jabar) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/6) malam. Para Pemohon, baik dari perseorangan calon legislatif, DPR Kabupaten/Kota, dan lainnya, menghadirkan sejumlah saksi. Sebagian besar saksi mengungkap soal perbedaan hasil suara caleg antara rekapitulasi C1 dengan D1.
Partai Golkar menghadirkan saksi Ahmad Jamhur Rudianto. Ia menerangkan soal perolehan suara di 12 desa, antara lain Desa Ciwaringin, Desa Cimalaya, Desa Lemahabang di wilayah Karawang yang menurutnya bermasalah. Salah satunya di Dusun Cengkeh, Desa Ciwaringin yang mengurangi perolehan suara perorangan caleg nomor 1 bernama Tedi Luthfiana dan caleg nomor 3 Ratu Silvia.
“Dari Pemilu di 12 desa itu Pak Tedi mendapatkan 4258 suara, Bu Ratu 4190 suara. Hasil ini ternyata terjadi kelebihan 39 suara untuk Pak Tedi dan mengurangi 49 suara Bu Ratu,” jelas Ahmad yang merupakan saksi dari Dapil Karawang 4.
Berikutnya, ada Aming yang juga sebagai Saksi Partai Golkar. Ia menerangkan tentang perubahan yang terjadi di rekapitulasi Kelurahan Curug. “Ya, ini berdasarkan formulir D-1 di Kelurahan Curug yang berjumlah 10.899 suara, Yang Mulia,” kata Aming kepada Ketua Pleno, Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
“Itu seluruh partai?” tanya Fadlil. “Itu suara yang sah, Yang Mulia,” jawab Aming. “Lalu Saudara akan membandingkan suara yang sah ini dengan apa?” ujar Fadlil. “Dengan berita acara perubahan-perubahan yang terjadi di D-1 Kelurahan Curug,” ungkap Aming.
“Suara sah di Kelurahan Curug, 10.899. Suara tidak sah, 562. Jumlah suara sah dan tidak sah 11.461. Sedangkan perubahan suara sah jadi 10.918 suara, suara yang tidak sah berubah dari 562 ke 521. Dan jumlah suara sah dan tidak sah berubah jadi 11.439 suara, Yang Mulia,” urai Aming.
Selanjutnya, ada saksi Partai Golkar lainnya, Mohamad Jarot untuk Dapil Bekasi 3. Dijelaskan Mohamad, untuk Dapil Bekasi 3 terdapat 8 kursi untuk PDIP (2 kursi), Golkar (2 kursi), PAN (1 kursi), PPP (1 kursi), Gerindra (1 kursi) dan PKS (1 kursi).
“Selain itu terdapat perbedaan hasil suara caleg Partai Golkar antara rekapitulasi C1 dengan D1 di tingkat kelurahan di 10 TPS di 5 kelurahan untuk Caleg Golkar nomor urut 6 sebanyak 125 suara,” jelas Mohamad.
Ditambahkan Mohamad, saat pleno rekapitulasi di tingkat Kelurahan Jakamulya pada 13 April 2014, ia mengajukan keberatan terhadap perbedaan hasil suara caleg tersebut kepada saksi partai tetapi tidak ditanggapi. Ia kemudian melaporkan ke panwas kecamatan, namun oleh panwas.
Beda Penghitungan Suara
Selanjutnya, hadir Syaefudin selaku saksi Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Cimahi 2 untuk DPRD Kabupaten/Kota. Ia menerangkan soal penghitungan suara di TPS 96 Cimahi terkait Caleg H. Redi. Hasil penghitungan suara, PBB mendapatkan 10 suara, sedangkan untuk Pak H. Redi mendapatkan 20 suara.
Dari PBB ada juga saksi bernama Yovie Kurniawan yang menjelaskan terjadinya pengurangan suara untuk PBB. Hasil penghitungan untuk Dapil Cimahi 2 menurut KPU tertulis 2.601 suara. Namun berdasarkan formulir C1 yang dihitung Yovie, hasil penghitungan suara untuk PBB ternyata berbeda.
“PBB mendapatkan 3.619 suara. Tidak hanya kami saja, beberapa partai pun sama karena di situ ada identifikasi C-1 yang menggelembung,” ungkap Yovie.
Sementara itu, saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gun Gun Hermawan menerangkan perbedaan penemuan PPP yang didapat dari KPU Kabupaten Bandung tentang DB-1. Hasilnya, Di KPU Bandung Jawa Barat 2, PPP meraih 90.000 suara. Namun selang beberapa lama, KPU Bandung mengumumkan hasil perolehan suara PPP adalah 69.818 suara.
“Dengan demikian ada dua versi KPU soal suara yang didapat PPP. Namun yang ditetapkan secara resmi oleh KPU justru yang jumlahnya 69.818 suara,” keluh Gun Gun.(Nano Tresna Arfana/mh/mk/bhc/sya) |