JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap dalam Pemilu Kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dimana terdakwa Hambit Bintih membantah keterangan saksi Rusliansyah.
Dalam sidang hari ini, Kamis (6/2) yang menghadirkan saksi Rusliansyah Ketua DPD Golkar, Palang Karaya, kesaksian ini didengar untuk kesaksian terhadap terdakwa Anggota Komisi II DPR-RI Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang mengatakan hanya menerima uang Rp 30 juta titipan dari Hambit Bintih.
Terdakwa Hambit Bintih banyak membantah, keterangan saksi Rusliansyah, dimana menurut Hambit, waktu di Jakarta sempat ngborol di Mahyudin pulang, sampai satu hari saya di Jakarta, akhirnya saya ketemu sama Bu Chairun Nisa dan Bu Cairunisa suadah mengatakan akan membantu dan mengatakan akan mau pergi umroh dan saya bungkus uang itu Rp 50 juta.
Menurut Hambith dirinya bertemu Chairun Nisa di Hotel Sahid bukan, dan saat bertemu di Sahid saya sempat bertemu Rusli, setelah sampai di Sahid kami, kami ngobrol 20 menit.
"Oke kami SMS pak Akil, dan kami bubar, Bu Chiaru Nisa bilang ada rapat, artinya pikiran saya bahwa ini harus saya urus, kalau ngak di urus ini saya bisa masuk," ujar Hambit Bintih.
Dijelaskannya lagi, dirinya pernah tanya ke Chairun Nisa mana Rusli Bu?
Ibu marah saya bawa-bawa Rusli karna mau motong duluan nggak ada bantuan saya masuk ke Golkar.
"Saya tidak pernah mengalihkan suara di dapil saya untuk ibu Chairunisa," pungkas Hambiht.(bhc/put) |