Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Sidang Lanjutan Kasus Suap Pilkada Gunung Mas
Thursday 06 Feb 2014 15:33:52
 

Rusliyansyah Ketua Golkar Palangkaraya Bersaksi di Pengadilan Tipikor.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap dalam Pemilu Kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dimana terdakwa Hambit Bintih membantah keterangan saksi Rusliansyah.

Dalam sidang hari ini, Kamis (6/2) yang menghadirkan saksi Rusliansyah Ketua DPD Golkar, Palang Karaya, kesaksian ini didengar untuk kesaksian terhadap terdakwa Anggota Komisi II DPR-RI Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang mengatakan hanya menerima uang Rp 30 juta titipan dari Hambit Bintih.

Terdakwa Hambit Bintih banyak membantah, keterangan saksi Rusliansyah, dimana menurut Hambit, waktu di Jakarta sempat ngborol di Mahyudin pulang, sampai satu hari saya di Jakarta, akhirnya saya ketemu sama Bu Chairun Nisa dan Bu Cairunisa suadah mengatakan akan membantu dan mengatakan akan mau pergi umroh dan saya bungkus uang itu Rp 50 juta.

Menurut Hambith dirinya bertemu Chairun Nisa di Hotel Sahid bukan, dan saat bertemu di Sahid saya sempat bertemu Rusli, setelah sampai di Sahid kami, kami ngobrol 20 menit.

"Oke kami SMS pak Akil, dan kami bubar, Bu Chiaru Nisa bilang ada rapat, artinya pikiran saya bahwa ini harus saya urus, kalau ngak di urus ini saya bisa masuk," ujar Hambit Bintih.

Dijelaskannya lagi, dirinya pernah tanya ke Chairun Nisa mana Rusli Bu?

Ibu marah saya bawa-bawa Rusli karna mau motong duluan nggak ada bantuan saya masuk ke Golkar.

"Saya tidak pernah mengalihkan suara di dapil saya untuk ibu Chairunisa," pungkas Hambiht.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2