Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Impor Daging
Sidang Lanjutan Ahmad Fathanah Berlangsung Singkat
Monday 01 Jul 2013 15:13:09
 

Terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin (1/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Hakim Nawawi membuka persidangan lanjutan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Sidang dengan beragendakan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Fathanah, (AF) dalam pembelaanya pengacara (AF) mengatakan dakwaan JPU kabur dan meminta agar terdakwa di bebaskan dari semua dakwaan, karena terdakwa tidak terbukti menyerahkan uang kepada penyelengara Negara.

Sidak pembacaan eksepsi ini berlangsung singkat, Senin (1/7) berbeda dengan sidang sebelumnya dengan terdakwa (LHI) mantan Presiden PKS yang sebelumnya di dakwa oleh JPU KPK telah menerima suap berupa uang, janji atau barang dari Ahmad Fathanah.

Ahmad Fathanah sendiri cokok setelah bersama mahasiswi cantik Maharani Suciono.

Sidang ini akhirnya ditunda hingga, Senin (8/7) depan dengan agenda mendengarkan keputusan sela atas pembelaan pengacara terdakwa Ahmad Fathanah oleh Hakim Ketua Nawawi SH.

Ahmad Fathanah hadir dalam persidangan kali ini, dengan mengenakan baju batik lengan panjang, selepas sidang Fathanah menolak berkomentar banyak, dan ketika ditanya prihal istrinya yang telah kembali kedunia hiburan, hanya tersenyum dan tertawa saja.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Impor Daging
 
  Sidang Lanjutan Ahmad Fathanah Berlangsung Singkat
  Istri Terdakwa Ahmad Fathanah Kembali di Periksa KPK
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2