Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sidang Kasus Taxi, Mintarsih Kembali Hadirkan Saksi Netral
Wednesday 07 May 2014 20:45:52
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan terhadap Mintarsih A. Latief berlangsung tenang, tidak seperti sebelumnya, dimana pihak Blue Bird dengan pengacaranya Hotman Paris Hutapea pada persidangan sebelumnya kerap memotong kesaksian dalam persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya, Mintarsih menuntut haknya sebesar 15 persen sahamnya di PT Blue Bird yang sengaja dihilangkan Purnomo CS, namun Mintarsih A. Latief malah digugat sekitar Rp 4 triliun dengan berbagai tuduhan, yang menurut Mintarsih sangat merugikan dirinya.

"Terlalu banyak rekayasa, kok kejam sekali, saya seakan mau dimiskinkan, saya dituduh macam-macam," kata Mintarsih usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Mintarsih mengaku akan selalu berusaha menghadirkan Saksi yang netral dalam persidangan.

"Ini dalam rangka setiap kali Hotman, setiap kali meminta berikan saksi-saksi baru untuk membuktikan saya kerja atau tidak, lha saya gak boleh masuk (kerja) lagi kok perlu dibuktikan. Padahal pada saat Blue Bird ulang tahun pun tak boleh masuk, malah saya dituduh mau bunuh banyak orang, padahal polisi saja memanggil saya kok tidak dilakukan. Mereka sengaja, jadi pas saya masuk sudah disiram (bensin) di kantor PT Blue Bird dan mereka mengatakan sayalah pelakunya," urainya.

Adapun mengenai langkah hukum agar proses persidangan tetap berjalan fair, Mintarsih mengaku telah melaporkan persoalan ini pada KY dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya sudah lapor ke Komisi Yudisial, saya juga telah melaporkan ke MA, itu yang bisa saya lakukan, lalu membuat kesimpulan dengan benar. Saya hanya bisa mempertahankan dengan berjuang, menghadirkan saksi-saksi, lima puluh saksi pun saya siap hadirkan, hanya semua itu kan tergantung waktu, karena mereka itukan orang pekerja (di tempat lain). Lain halnya dengan saksi-saksi yang diajukan Purnomo dan Blue Bird, itu saksi yang sedang bekerja (di Blue Bird) beda dengan saksi-saksi saya. Kenapa mereka tidak bisa mendatangkan saksi yang sudah keluar. Dan dalam memperoleh hak (saham) saya akan terus berjuang," ujar Mintarsih.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2