Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sidang Kasus Taxi, Mintarsih Kembali Hadirkan Saksi Netral
Wednesday 07 May 2014 20:45:52
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan terhadap Mintarsih A. Latief berlangsung tenang, tidak seperti sebelumnya, dimana pihak Blue Bird dengan pengacaranya Hotman Paris Hutapea pada persidangan sebelumnya kerap memotong kesaksian dalam persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya, Mintarsih menuntut haknya sebesar 15 persen sahamnya di PT Blue Bird yang sengaja dihilangkan Purnomo CS, namun Mintarsih A. Latief malah digugat sekitar Rp 4 triliun dengan berbagai tuduhan, yang menurut Mintarsih sangat merugikan dirinya.

"Terlalu banyak rekayasa, kok kejam sekali, saya seakan mau dimiskinkan, saya dituduh macam-macam," kata Mintarsih usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Mintarsih mengaku akan selalu berusaha menghadirkan Saksi yang netral dalam persidangan.

"Ini dalam rangka setiap kali Hotman, setiap kali meminta berikan saksi-saksi baru untuk membuktikan saya kerja atau tidak, lha saya gak boleh masuk (kerja) lagi kok perlu dibuktikan. Padahal pada saat Blue Bird ulang tahun pun tak boleh masuk, malah saya dituduh mau bunuh banyak orang, padahal polisi saja memanggil saya kok tidak dilakukan. Mereka sengaja, jadi pas saya masuk sudah disiram (bensin) di kantor PT Blue Bird dan mereka mengatakan sayalah pelakunya," urainya.

Adapun mengenai langkah hukum agar proses persidangan tetap berjalan fair, Mintarsih mengaku telah melaporkan persoalan ini pada KY dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya sudah lapor ke Komisi Yudisial, saya juga telah melaporkan ke MA, itu yang bisa saya lakukan, lalu membuat kesimpulan dengan benar. Saya hanya bisa mempertahankan dengan berjuang, menghadirkan saksi-saksi, lima puluh saksi pun saya siap hadirkan, hanya semua itu kan tergantung waktu, karena mereka itukan orang pekerja (di tempat lain). Lain halnya dengan saksi-saksi yang diajukan Purnomo dan Blue Bird, itu saksi yang sedang bekerja (di Blue Bird) beda dengan saksi-saksi saya. Kenapa mereka tidak bisa mendatangkan saksi yang sudah keluar. Dan dalam memperoleh hak (saham) saya akan terus berjuang," ujar Mintarsih.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2