Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sidang Kasus Taxi, Mintarsih Kembali Hadirkan Saksi Netral
Wednesday 07 May 2014 20:45:52
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan terhadap Mintarsih A. Latief berlangsung tenang, tidak seperti sebelumnya, dimana pihak Blue Bird dengan pengacaranya Hotman Paris Hutapea pada persidangan sebelumnya kerap memotong kesaksian dalam persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya, Mintarsih menuntut haknya sebesar 15 persen sahamnya di PT Blue Bird yang sengaja dihilangkan Purnomo CS, namun Mintarsih A. Latief malah digugat sekitar Rp 4 triliun dengan berbagai tuduhan, yang menurut Mintarsih sangat merugikan dirinya.

"Terlalu banyak rekayasa, kok kejam sekali, saya seakan mau dimiskinkan, saya dituduh macam-macam," kata Mintarsih usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Mintarsih mengaku akan selalu berusaha menghadirkan Saksi yang netral dalam persidangan.

"Ini dalam rangka setiap kali Hotman, setiap kali meminta berikan saksi-saksi baru untuk membuktikan saya kerja atau tidak, lha saya gak boleh masuk (kerja) lagi kok perlu dibuktikan. Padahal pada saat Blue Bird ulang tahun pun tak boleh masuk, malah saya dituduh mau bunuh banyak orang, padahal polisi saja memanggil saya kok tidak dilakukan. Mereka sengaja, jadi pas saya masuk sudah disiram (bensin) di kantor PT Blue Bird dan mereka mengatakan sayalah pelakunya," urainya.

Adapun mengenai langkah hukum agar proses persidangan tetap berjalan fair, Mintarsih mengaku telah melaporkan persoalan ini pada KY dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya sudah lapor ke Komisi Yudisial, saya juga telah melaporkan ke MA, itu yang bisa saya lakukan, lalu membuat kesimpulan dengan benar. Saya hanya bisa mempertahankan dengan berjuang, menghadirkan saksi-saksi, lima puluh saksi pun saya siap hadirkan, hanya semua itu kan tergantung waktu, karena mereka itukan orang pekerja (di tempat lain). Lain halnya dengan saksi-saksi yang diajukan Purnomo dan Blue Bird, itu saksi yang sedang bekerja (di Blue Bird) beda dengan saksi-saksi saya. Kenapa mereka tidak bisa mendatangkan saksi yang sudah keluar. Dan dalam memperoleh hak (saham) saya akan terus berjuang," ujar Mintarsih.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2