Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana APBN
Sidang Kasus Korupsi Koperasi Hidup Baru Balikpapan Tanpa Terdakwa Theo
Monday 18 Mar 2013 12:07:49
 

Suasana sidang R Dwi Setio alia Theo Senin (18/3), namun tanpa dihadiri tersangka karena masih dalam Buronan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Buronan kasus korupsi dalam pencairan dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 sebesar Rp 1,4 Miliar terhadap R Dwi setio alias Theo (35), Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (18/3) tanpa dihadiri tersangka (absensia).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana SH, dengan anggota Abdul Gani SH dan Radjali SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Yogo SH dan Aditia SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, namun lagi-lagi terdakwa Theo tidak hadir di persidangan karena dalam masih dalam buronan Kejaksaan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis hakim I Gede kepada JPU memberi kesempatan sekali lagi sampai Senin (25/3) mendatang untuk menghadirkan tersangka Theo, ujar I Gede.

"Kita beri kesempatan sekali lagi satu minggu, andaikata juga tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar I Gede.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan Jaksa Aditia saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa R Dwi Setio alias Theo mantan Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, namun karena yang bersangkutan masih dalam buronan, jadi sidang Absensi atau tanpa dihadiri terdakwa, jelas Yoga.

Yoga juga menyebut bahwa kasus ini yang sebelumnya ditangani Kejari Balikpapan, dimana Kepala Disperindakop Balikpapan Asranuddin yang sudah terlebih dahulu divonis penjara oleh Pengadilan negeri Balikpapan, sebut Yogo.

"Sidang atas terdakwa Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, tapi sidang absensia, tanpa dihadiri terdakwa karena terdakwa Theo masih buronan," ujar Yogo.

Untuk diketahui bahwa kasus ini mencuat beberapa tahun yang lalu ketika R Dwi Setio alias Theo sebagai Ketua Koperasi Hidup Baru pada tahun 2006 membuat proposal fiktif yakni seolah-olah sudah menjalankan sentra perkebunan Nanas di KM-17 Karang Joang Balikpapan dan mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 1,4 Miliar.

Kasus ini mencuat dan menyeret Asranuddin, yang ketika itu menjabat Kepala Disperindakop Kota Balikpapan yang sudah dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Kasus ini juga menyeret Sekprop Kaltim Irianto Lambri yang ketika itu menjabat kepala Disperindakop Kaltim disebut-sebut ikut terlibat dalam pencairan dana tersebut, namun belakangan diperiksa Kejati kaltim sebagai saksi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2