SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus ilegal mining di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Tinur (Kaltim) dengan 2 orang terdakwa yaitu terdakwa Abbas Alias Ali Abbas Alias Daeng Bin Muhammad Syah Daeng Matiro dan terdakwa Hadi Suprapto Alias Belur Bin Suwaji, pada sidang yang digelar, Rabu (24/6).
Dua terdakwa digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penambangan ilegal di area kompleks makam Covid?-19 Tanah Merah, bertempat di belakang Perumahan Alam Indah, Korem /Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Sidang yang digelar secara Virtual yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Hingkun Otto, SH, yang juga Ketua PN Samarinda, didampingi Yulius Christian Handratmo dan Nyoto Hindayanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi masing-masing, Sanda dan Didit selaku Operator Exsavator, Adi Setiawan selaku pemilik lahan, Widodo selaku Kasi Ekobang Kelurahan Lempake, serta Ricky Wijaya anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua orang terdakwa.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Ricky Wijaya menjelaskan bahwa, sebelum dibongkar pada Maret 2021, lokasi tambang bersangkutan pada Juli 2020 pernah di sidak anggota dewan, namun keesokan harinya usai di sidak alat berat tersebut sudah raib.
"Kami dapat informasi dari yang dibuat teman-teman media sehingga kami langsung menyelidiki dan pada tanggal 9 Maret 2021 kami datang ke lokasi, di lokasi ada dua ekskavator di sana dan kami amankan. Setelah mengamankan dua ekskavator datang dua orang yaitu Abbas dan Belur dan akhirnya keduanya kami tangkap," terang Ricky kepada Majelis Hakim
Terhadap saksi Ricky, Kuasa Hukum terdakwa Abbas sempat menanyakan perihal penangkapan dan keberadaan anggota Polda Kaltim bernama Ribut. "Ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abbas ada menyebut nama Ribut anggota Polda Kaltim. Apakah saudara tahu soal ini. Saya ingatkan, jujur, jangan sampai menutupi. Karena saudara saksi sudah disumpah," tanya Kuasa Hukum terdakwa.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Ricky mengatakan tidak tahu soal itu. Ricky berdalih, "nama Ribut yang tercatat sebagai anggota polisi ada beberapa, saya tidak tahu soal itu, yang dimaksud Ribut yang mana," ujar Ricky.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa terkait keterangan ke 5 orang saksi. "Terdakwa, bagaimana tanggapan atas keterangan 5 saksi, benar atau ada keberatan dari saudara," tanya hakim.
"Kami keberatan dengan saksi polisi. Kenapa pak Ribut anggota Polda Kaltim tidak di panggil tidak di tangkap,saya keberatan," ujar terdakwa Abbas kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan jawaban kedua terdakwa, Ketua Majelis menutup sidang dan akan dilanjutkan satu minggu mendatang.(bh/gaj) |