JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan pemasangan saluran baru terhadap PLN antar LSM Sarvodaya-KPODI melawan PT PLN Pusat (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang saat Dahlan Iskan menjabat pada tahun 2010 lalu, digelar di ruang Pengadilan Komisi Informasi Publik, gedung utama Lantai 5 Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Keputusan Dir PT PLN Persero tentang uang jaminan pelanggan, dimana hal ini tidak dikenakan uang jaminan terhadap pelanggan yang ditandatangani Dir Utama Dahlan Iskan dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Dasar hukum dan aturan yang diungkap dari kuasa Pemohon PT PLN ialah Peraturan Menteri ESDM tahun 2007 bahwa, Dir PT PLN berwenang menetapkan uang jaminan pelanggan dari nominal 0, dari situlah Dir PLN menentukan dan menetapkan.
Ketua Majelis Hakim Heny Widya Ningsih, menanyakan adanya aturan yang mengatur pengembalian?, dijawab kuasa pemohon, "memang ada, peraturan tentang mekanisme Migrasi," ujar kuasa PT PLN.
Pihak termohon juga meminta pada Majelis Hakim agar aturan Migrasi tidak dibacakan dalam sidang, karena beralasan sangat rahasia, dan agar pihak pemohon Ketua LSM Parta Timbo tidak berada di ruang sidang, ujar kuasa pemohon PT PLN.
Data induk, salinan data pelanggan PLN DKI Jakarta, dan penggunan data jaminan pengelolaan dana PT PLN (Persero). Pihak termohon diwakili Deddy Muhidin dari PT PLN Pusat, Utomo Sidarta, Bid Niaga PLN Pusat, dan Diden Hidayat Bid Regulasi.
Hakim ketua mengungkapkan ini merupakan dana Publik, dan bila PT PLN tertutup ini akan menimbulkan kecurigan-kecurigan, dijawab uang itu digunakan apa saja.
Dijawab, "uang itu sejak 2010 disimpam dalam rekening pribadi uang itu tidak diputar, dan uang jaminan-jaminan dari hutang pelangan dari PLN," kata Dedy Muhidin.
Dedy mengungkapkan ada data pelanggan DKI Jakarta, dan tidak akan kami serahkan, begitu juga data pelanggan yang sudah digusur, dan dikembalikan kepada pelangan.(bhc/put) |