Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PLN
Sidang Gugatan Ajudikasi LSM Saravodaya Terhadap Penggunaan Dana UJL PT PLN Persero
Tuesday 29 Jan 2013 14:34:36
 

Suasana sidang gugatan PLN Persero, Selasa (29/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan pemasangan saluran baru terhadap PLN antar LSM Sarvodaya-KPODI melawan PT PLN Pusat (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang saat Dahlan Iskan menjabat pada tahun 2010 lalu, digelar di ruang Pengadilan Komisi Informasi Publik, gedung utama Lantai 5 Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Keputusan Dir PT PLN Persero tentang uang jaminan pelanggan, dimana hal ini tidak dikenakan uang jaminan terhadap pelanggan yang ditandatangani Dir Utama Dahlan Iskan dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Dasar hukum dan aturan yang diungkap dari kuasa Pemohon PT PLN ialah Peraturan Menteri ESDM tahun 2007 bahwa, Dir PT PLN berwenang menetapkan uang jaminan pelanggan dari nominal 0, dari situlah Dir PLN menentukan dan menetapkan.

Ketua Majelis Hakim Heny Widya Ningsih, menanyakan adanya aturan yang mengatur pengembalian?, dijawab kuasa pemohon, "memang ada, peraturan tentang mekanisme Migrasi," ujar kuasa PT PLN.

Pihak termohon juga meminta pada Majelis Hakim agar aturan Migrasi tidak dibacakan dalam sidang, karena beralasan sangat rahasia, dan agar pihak pemohon Ketua LSM Parta Timbo tidak berada di ruang sidang, ujar kuasa pemohon PT PLN.

Data induk, salinan data pelanggan PLN DKI Jakarta, dan penggunan data jaminan pengelolaan dana PT PLN (Persero). Pihak termohon diwakili Deddy Muhidin dari PT PLN Pusat, Utomo Sidarta, Bid Niaga PLN Pusat, dan Diden Hidayat Bid Regulasi.

Hakim ketua mengungkapkan ini merupakan dana Publik, dan bila PT PLN tertutup ini akan menimbulkan kecurigan-kecurigan, dijawab uang itu digunakan apa saja.

Dijawab, "uang itu sejak 2010 disimpam dalam rekening pribadi uang itu tidak diputar, dan uang jaminan-jaminan dari hutang pelangan dari PLN," kata Dedy Muhidin.

Dedy mengungkapkan ada data pelanggan DKI Jakarta, dan tidak akan kami serahkan, begitu juga data pelanggan yang sudah digusur, dan dikembalikan kepada pelangan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2