SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alphad Syarif yang menjabat Ketua DPRD Kota Samarinda tampak dipadati oleh ratusan pendukung, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jl. M.Yamin Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (29/11).
Dalam surat dakwaan nomor 1039/Pid.B/2018/PN Smr yang dibacahkan JPU yang terdiri dari Zainal SH, Yudhi Satrio Nugroho SH dan Dwinanto Agung SH MH dari Kejari Samarinda secara bergantian membacakan dakwaan, terdakwa Alphad Syarif, SH yang menjabat Ketua DPRD Samarinda.
Dalam dakwaan primer dari Jaksa menilai perbuatan terdakwa dimana pada tanggal 8 September 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terdakwa Alphad Syatip juga di dakwa perbuatan dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh, SH. MH, sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Andi Harun, SH dan rekan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehigga sidang akan dilanjutkan pada, Kamis pekan depan untuk memeriksa para saksi.
Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa, Andi Harun mengungkapkan kalau saksi korban atau yang sebelumnya sebagai pelapor atas nama Adam Malik dan kliennya telah terjadi kesepakatan damai, bahkan jauh sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. "Jadi telah dilakukan perjanjaian perdamaian antara pelapor (Adam Malik) dengan klien kami, dalam kapasitas sebagai terdakwa dan dahulu sebagai terlapor," ujar Andi Harun, Kamis (29/11).
Namun demikian sebagai penasihat hukum Andi Harun mengaku akan mengikuti dan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami berharap proses hukum yang berjalan apapun hasilnya kami harus terima, kami berharap perdamaian antara pelapor dan klien kami semua bisa berakhir dengan baik," ujar Andi Harun.
Sebagai pelapor hingga terjeratnya Alphad Syarip ke kursi pesakitan PN Samarinda, Adam Malik yang juga turut hadir pada persidangan pembacaan dakwaan kepada para wartawan mengaku tidak pernah menduga bahwa perselisihan perdata antara dirinya dengan Alphad Syarif akan berakhir di Pengadilan.
"Awal mula sampai akhirnya saya melapor Alphad ke polisi karena ada tekanan dari pihak ketiga, yaitu orang yang mempercayakan uangnya kepada dirinya, pihak ketiga yang punya dana itu, yang mendesak saya jadi saya tersudut," ujar Adam Malik.
Sambil menyampaikan selebaran pernyataan damai dengan mengatakan telah melakukan pencabutan Laporan Polisi juga disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Surat perdamaian kedua belah pihak antara pelapor Adam Malik dan terlapor Adam Malik yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak diatas materai Rp.6.000 pada tanggal 5 Oktober 2018, ada 3 poiin yang menjadi pegangan kesepakatan kedua belah pihak,
1. Bahwa pihak ke 2 (terlapor) telah bersepakat berdamai dengan pelapor (pihak ke 1) dan mengembalikan/memberikan kerugian yang dialami pihak ke 1 (pelapor).
2. Bahwa ke 1 (pelapor) mencabut atas pengaduan yang dilaporkan ke pada pihak Bareskrim Polri ditangani oleh Unit 2 Subdit 1 Dit Tipiter Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/1105/X1/2016/Bareskrim.
3. Setelah selesai perkara ini dan pencabutan laporan Polisi, tidak adanya masing masing pihak ke 1 (pelapor) dan pihak ke 2 (terlapor) melakukan penuntutan kembali perkara ini.(bh/gaj) |