GARUT, Berita HUKUM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan waktu tanggal sidang banding terhadap Dharry Frully Hiu (20) dan Frans Hiu (22) di Mahkamah Rayuan/Banding di Putrajaya, Malaysia, hingga saat ini belum ditetapkan.
Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mengaku belum menerima informasi dari Konsuler KBRI Kuala Lumpur. Hingga saat ini pihak KBRI Kuala Lumpur terus menangani kasus Dharry Frully Hiu dan Frans Hiu, TKI kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang dituduh melakukan pembunuhan pada tanggal 03 Oktober 2010. "Mahkamah belum menetapkan tanggal persidangan di Mahkamah Ryuan/Banding di Putrajaya. Dengan demikian berita bahwa upaya banding terhadap Dharry Frully Hiu dan Frans Hiu ditolak, tidak benar adanya," kata Teguh melalui keterangan pers, Sabtu (8/6).
Dikatakannya, bahwa kedua TKI tersebut divonis hukuman gantung sampai mati pada tanggal 18 Oktober 2012, lalu oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam setelah majelis hakim menganggap bahwa terdapat cukup bukti keduanya telah bersalah yang mengakibatkan kematian warga Malaysia, almarhum Khartic Rajah.
Selama di persidangan Mahkamah Tinggi keduanya dibela oleh Pengacara dari kantor hukum Yusuf Rahman & Co yang ditunjuk oleh pihak majikan kedua TKI tersebut. Bahwa, atas keputusan hukuman gantung sampai mati tersebut, Pengacara KBRI Kuala Lumpur, yakni Gooi and Azura, pada tanggal 22 Oktober 2012 langsung mengajukan permohonan banding kepada Mahkamah Rayuan/Banding Putrajaya.
"Hingga kini tanggal penyelenggaraan sidang atas kasus Dharry Frully Hiu dan Frans Hiu belum ditetapkan," tegas Teguh memungkasi info yang diterimanya dari KBRI Kuala Lumpur.
Teguh menjelaskan pula, Dharry Frully Hiu dan Frans Hiu, dua TKI kakak-adik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat itu bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009. Kedua TKI tersebut tidak selayaknya mendapatkan vonis hukuman mati dari pengadilan banding sebagaimana keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, 18 Oktober 2012.
Keduanya tidak melakukan kejahatan dan harus dibebaskan. Terutama Frans hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Khartic Rajah, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Frans yang membekuk langsung pencuri itu sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba si pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Menurut Teguh, tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. "Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat over dosis," ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa pada saat peristiwa masuknya pencuri itu, di tempat kejadian sebenarnya ada satu pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry menjadi panik melihat sosok Khartic yang bertubuh besar, sehingga spontan melarikan diri ke luar. Sebaliknya, Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri.
Perlu dicatat, kata Teguh, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012. Ketiganya pun dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Melalui putusan itu, keluarga pihak Khartic mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Tetapi anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu. Sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.
Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya, kata Teguh yang pernah menjabat sebagai Atase Tenaga Kerja di KBRI Kuala Lumpur.(dry/ipb/bhc/opn) |