Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BNI 46
Sidang BNI 46: Saksi Ahli BPN Tegaskan Prosedur Peralihan SHGU 102 Sesuai Lembaran Kerja
Wednesday 27 Feb 2013 10:32:29
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tidak ada masalah, sesuai prosedur dan sah-sah saja merupakan kalimat sama yang disampaikan para saksi di persidangan perkara proses pengucuran kredit senilai Rp. 117 Milyar oleh BNI SKM Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dari awal bergulirnya persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan masih beragendakan saksi ini, kalimat-kalimat itu tidak pernah absen pada setiap persidangan meskipun para saksi merupakan yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Memasuki agenda kesaksian saksi ahli yang merupakan salah satu kunci dalam perkara ini, Selasa (26/2), tim JPU menghadirkan Abdul Rahim Lubis. Saksi ahli ini pada tahun 2010 menjabat sebagai Kasi Hak Tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumatera Utara.

Dalam kesaksiannya di hadapan lima orang Majelis Hakim diketuai Erwin Mangatas Malau, saksi Abdul Rahim menyatakan kalau tidak ada masalah dalam tahapan awal proses peralihan SHGU 102 karena telah sesuai dengan lembaran kerja pada pihaknya. Dimana ia mengetahui sendiri adanya surat kuasa dari M.Aka selaku Dirut PT Atakana Company kepada Boy Hermansyah selaku Dirut PT BDKL. Bahkan menurutnya kedua belah pihak telah melakukan perjanjian jual beli meskipun kelanjutannya ada beberapa syarat yang belum dipenuhi pihak Boy.

"Ada surat kuasa dari M.Aka kepada Boy Hermansyah khusus untuk penjualan SHGU No.102 yang terletak di Aceh," ucap Rahim.

Sebagai saksi ahli, Abdul memaparkan secara terperinci bagaimana tahapan dalam proses pembuatan akta peralihan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Dimana menurutnya kalau dalam prosesnya harus ada izin dari BPN Pusat dan juga harus dibuktikan dengan akta dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Notaris) setempat.

"Proses peralihan HGU harus diajukan permohonan kepada pejabat pemegang SK. Setelah ada izin, lalu dibuatlah akta peralihan hak nya oleh PPAT, lalu dibalik namakan di BPN Pusat. Setelah dilakukan akta perjanjuan jual beli HGU, maka dilakukan izin peralihan, baru PPAT membuat akta jual beli. Jadi peralihan itu harus dibuktikan dengan akta PPAT. Ada akta PPAT tapi tidak ada izin BPN Pusat, berarti tidak bisa dialihkan. Begitupun pemegang hak yang terdaftar BPN lah yang menjadi subjek atau memberikan jaminan hak tanggungan. Untuk penerbitan akta pembenahan hak harus dibuat PPAT sesuai dengan daerah kerjanya," papar Abdul.

Ditambahkannya, apabila dalam suatu daerah tidak ada PPAT maka diangkatlah camat untuk menjadi PPAT. Seterusnya dalam mengajukan peralihan SHGU itu, bisa melalui Kanwil BPN setempat lalu diteruskan ke BPN Pusat. Namun Kanwil harus tetap sebagai yang memeriksa dokumen izin peralihannya dan BPN Pusat bisa saja menolaknya apabila ada terjadi sengketa.

Untuk diketahui dalam perkara ini, salah satu dari empat pemilik saham lama PT Atakana, yakni Muhammad Aka selaku Direktur Utama, secara sepihak (tanpa persetujuan pemegang saham yang lain), mencabut kuasa yang diberikan kepada Boy Hermansyah sebagaimana keputusan RUPS. Tidak hanya itu, Aka juga mengajukan pemblokiran atas SHGU No. 102 ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya Aka menggugat Boy Hermansyah ke Poldasu dan Kejatisu, dengan tuduhan penggelapan dokumen pemilikan kebun PT Atakana, sebagai jaminan pinjaman ke BNI SKM Medan.

Bahwa para Pemegang Saham dalam Rapat Pemegang Saham Luar Biasa telah dilaksanakan yaitu aset dari SHGU No. 102 atas nama PT Atakana Company telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga atas dasar Persetujuan oleh para Pemegang Saham. Namun, M. Aka melaporkan PT BDL ke Polda NAD dan Polda Sumut sehingga Polda NAD menyita fisik SHGU No.102 dan dititip rawatkan kepada M.Aka/PT Atakana.

Tindakan Polda NAD yang menyita fisik SHGU No. 102 dan menitip-rawatkan kepada Aka itu menjadi ironis. Karena Aka sudah menikmati hasil penjualan kebun sawit tersebut, akan tetapi justru dia diberi hak kelola oleh Polda. Selanjutnya, M. Aka melaporkan BNI ke Kejati Sumut atas dugaan penyimpangan proses pemberian kredit BNI kepada PT.BDL, meski kredit macat M. Aka di BNI senilai kurang lebih RP.60 Milyar telah ditutupi akibat terjadinya perkara ini.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BNI 46
 
  Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
  Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
  Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
  Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
  Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2