Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
2020-10-09 22:03:17
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah), didampingi Dirtipid Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana siber atau penyebaran berita bohong alias hoax terkait isi pasal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pelaku berinisial VE (36) ditangkap di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/10).

"Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jum'at (9/10).

Argo menjelaskan, pelaku VE ditangkap lantaran diduga telah memposting serta menyebarkan informasi bohong atau hoax isi pasal UU Cipta Kerja di akun Twitter-nya dengan username @videlyaeyang, yang kemudian viral di media sosial.

"Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12," terang Argo.

Namun setelah diteliti, sambung Argo, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Informasi (Hoax) ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan oleh DPR," beber Argo.

Lanjut Argo menerangkan, motif pelaku VE menyebarkan berita hoax lantaran kecewa karena sudah tidak bekerja lagi.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam dan satu buah kartu sim," ujar Argo.

Kasus hoax isi pasal UU Cipta Kerja itu terbongkar setelah tim Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Dirtipid Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melakukan pelacakan terhadap unggahan berita tersebut dan kemudian terdeteksi akun medsos Twitter pribadi pelaku di media sosial yang lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, VE dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara.

Diketahui pada Kamis (8/10), telah terjad aksi demonstrasi meluas di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja. Beberapa lokasi di antaranya berujung dengan kerusuhan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2