Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Siber Polri Tangkap 4 Penipu Online Putra Bungsu Presiden Jokowi
2020-09-19 12:00:32
 

Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat menyampaikan keterangan pers, didampingi Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri berhasil menangkap 4 (empat) pelaku kasus dugaan penipuan daring atau online di media sosial Instagram, yang salah satu korbannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Penyidik menemukan ada empat tersangka, AF, GR, MR, dan DFY," terang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (18/9).

Awi menerangkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Keempat pelaku ini rata-rata anak di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun," jelas Awi.

"Keempatnya berkenalan di dunia maya," bebernya.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.

Dari laporan tersebut, lanjut Awi, polisi melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang "branded".

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan. Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tak kunjung diterima korban.

Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat pelaku yang berada di Aceh dan Medan.

Adapun hasil penipuan online yang berhasil diraup oleh para tersangka lebih dari Rp 100 juta. Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

"Uang hasil penipuan ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain," ujar Awi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Namun, karena kasus tersebut dilakukan oleh keempat pelaku yang masih di bawah umur, maka ada dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.

"Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan 'restorative justice'," lugasnya.

"Para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan," tambah Awi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, lewat kicauan di media sosial Twitter, Kaesang (putra bungsu Presiden Jokowi) mengaku jadi 'korban penipuan' lelang.

Penipuan bermula ketika sang penipu dengan username Rekening Hanya BCA (@luckycatsauction) menghubungi Kaesang melalui pesan langsung alias DM Instagram pada Minggu (30/8) lalu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2