Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pemalsuan
Siber Polda Metro Tangkap Pengedar Tabung Oksigen Palsu, Dijual di Medsos Harga 5 Juta
2021-07-30 21:27:31
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap satu orang berinisial WS alias KR, pelaku tindak pidana pemalsuan tabung oksigen. WS ditangkap lantaran memodifikasi atau mengubah tabung APAR (alat pemadam kebakaran) menjadi tabung oksigen dan mempromosikan barang tersebut melalui media sosial (medsos).

"Kita berhasil mengamankan WS alias KR di rumahnya, Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7).

Yusri mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli tabung APAR seharga Rp 750.000. Tabung kemudian dicuci lalu dicat hingga menyerupai tabung oksigen.

"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air, kemudian dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta," beber Yusri.

Sebanyak 114 tabung oksigen modifikasi disita penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 Undang- Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentang Kesehatan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2