Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
SARA
Siber Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Tersangka Rasisme
2021-01-26 23:38:16
 

Tampak Ambrocius Nababan tengah digiring penyidik Siber Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa Ambroncius Nababan, tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. 'Yang bersangkutan dijemput paksa,' kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa sore (26/1).

Penangkapan jemput paksa terhadap Ambroncius Nababan itu dilakukan Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana menyebarkan informasi bernuansa rasisme. Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Sebelumnya Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 25 Januari 2021 malam. Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius Nababan.

Seperti diberitakan, Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gegara pernyataannya di media sosial Facebook dan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila di akunnya.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius Nababan di akun Facebooknya.

Postingan atau unggahan ucapannya di Facebook tersebut pun menuai kecaman dari berbagai pihak, seperti dari Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Papua dan Ketua Pemuda Masyarakat Batak Provinsi Papua.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2