Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Setyabudi Minta Disidang di Jakarta, Johan Budi: KPK Belum Ada Permintaan ke MA
Wednesday 03 Jul 2013 20:26:53
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum memutuskan hal tersebut, dikarenakan belum diajukannya surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK mengungkapkan belum mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memindahkan lokasi sidang Hakim Setyabudi.

“Sejauh ini, KPK belum ada permintaan ke MA untuk memindahkan tempat sidang,” kata Johan di Jakarta, Rabu (3/7).

Pada beberapa waktu lalu, tim pengacara Setyabudi mengaku telah mengirimkan surat ke MA melalui KPK yang meminta agar persidangan kliennya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski tempat kejadian perkara berada di Bandung, pihak Setyabudi menginginkan persidangan digelar di Jakarta dengan alasan khawatir akan mendapatkan tekanan dari pendukung Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).

Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2