JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum memutuskan hal tersebut, dikarenakan belum diajukannya surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK mengungkapkan belum mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memindahkan lokasi sidang Hakim Setyabudi.
“Sejauh ini, KPK belum ada permintaan ke MA untuk memindahkan tempat sidang,” kata Johan di Jakarta, Rabu (3/7).
Pada beberapa waktu lalu, tim pengacara Setyabudi mengaku telah mengirimkan surat ke MA melalui KPK yang meminta agar persidangan kliennya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski tempat kejadian perkara berada di Bandung, pihak Setyabudi menginginkan persidangan digelar di Jakarta dengan alasan khawatir akan mendapatkan tekanan dari pendukung Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).
Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(bhc/opn) |