JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa termasuk media-media sosial, mengenai laporan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan kepadanya karena BUMN dimintai jatah oleh oknum DPR, sehingga seolah-olah laporan tersebut direspon Seskab dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012.
“Tidak benar SE itu diterbitkan, karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,” kata Dipo di Jakarta, Kamis (25/10) pagi.
Menurut Seskab, SMS dari Menteri BUMN Dahlan Iskan baru diterimanya beberapa hari lalu, sementara SE Nomor 542 diterbitkan hampir sebulan lalu, yaitu pada 28 September 2012.
Seskab menegaskan, apabila kemudian Menteri Negara BUMN memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN), maka itu adalah tanggung jawab dan urusan internal Menteri BUMN kepada direksi BUMN yang dalam koordinasinya. “Dengan demikian, Pak Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan SE itu dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Dipo.
Diakui Seskab, Meneg BUMN Dahlan Iskan telah mengirimkan SMS kepadanya, tetapi itu berupa penjelasan bahwa Pak Dahlan telah mengindahkan tersebut untuk dilaksanakan kepada para Direksi BUMN dalam melakukan pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara di DPR.
“Saya tidak pernah menggunakan kata bahwa BUMN “diperas” oleh DPR,” tegas Dipo meluruskan kosa kata yang dimuat sejumlah media massa mengutip penjelasannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui SE-542, Seskab Dipo Alam mengingatkan kepada para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Pimpinan Lembaga Non-Kementerian, serta seluruh Kepala Daerah, untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/DPRD, dan/atau rekanan.
Dipo menjelaskan, SE tersebut termasuk ditujukan kepada Menteri BUMN dan jajarannya, seperti kementerian lainnya. “Bila ada gejala bujukan, permintaan, tuntutan atau tekanan untuk berkongkalikong dalam pembahasan rencana dan pelaksanaan APBN yang dapat berpotensi melanggar tindak pidana korupsi, agar dihindari dan ditolak,” tegas Seskab Dipo Alam.(es/skb/bhc/opn) |