Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
Seskab Luruskan Berita Dahlan Iskan Terkait BUMN
Friday 26 Oct 2012 22:25:02
 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, saat meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa termasuk media-media sosial (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa termasuk media-media sosial, mengenai laporan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan kepadanya karena BUMN dimintai jatah oleh oknum DPR, sehingga seolah-olah laporan tersebut direspon Seskab dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012.

“Tidak benar SE itu diterbitkan, karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,” kata Dipo di Jakarta, Kamis (25/10) pagi.

Menurut Seskab, SMS dari Menteri BUMN Dahlan Iskan baru diterimanya beberapa hari lalu, sementara SE Nomor 542 diterbitkan hampir sebulan lalu, yaitu pada 28 September 2012.
Seskab menegaskan, apabila kemudian Menteri Negara BUMN memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN), maka itu adalah tanggung jawab dan urusan internal Menteri BUMN kepada direksi BUMN yang dalam koordinasinya. “Dengan demikian, Pak Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan SE itu dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Dipo.

Diakui Seskab, Meneg BUMN Dahlan Iskan telah mengirimkan SMS kepadanya, tetapi itu berupa penjelasan bahwa Pak Dahlan telah mengindahkan tersebut untuk dilaksanakan kepada para Direksi BUMN dalam melakukan pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara di DPR.

“Saya tidak pernah menggunakan kata bahwa BUMN “diperas” oleh DPR,” tegas Dipo meluruskan kosa kata yang dimuat sejumlah media massa mengutip penjelasannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui SE-542, Seskab Dipo Alam mengingatkan kepada para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Pimpinan Lembaga Non-Kementerian, serta seluruh Kepala Daerah, untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/DPRD, dan/atau rekanan.

Dipo menjelaskan, SE tersebut termasuk ditujukan kepada Menteri BUMN dan jajarannya, seperti kementerian lainnya. “Bila ada gejala bujukan, permintaan, tuntutan atau tekanan untuk berkongkalikong dalam pembahasan rencana dan pelaksanaan APBN yang dapat berpotensi melanggar tindak pidana korupsi, agar dihindari dan ditolak,” tegas Seskab Dipo Alam.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2