Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
Sesalkan Jokowi Teken PP 41/2020, PKS: Bisa Gerus Independensi KPK!
2020-08-13 11:04:35
 

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Joko Widodo patut disayangkan. Pasalnya, PP tersebut bakal menggerus independensi KPK.

Begitu ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (12/8).

"KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi, karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," kata Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, kebijakan tersebut merupakan efek domino dari revisi UU KPK yang sempat ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa beberapa waktu lalu.

"Sejak awal ini tidak tepat, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis," ujarnya.

Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Demikian halnya tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) juga merilis pada 2019 skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik (40). Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara.

"PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," sesal Mardani.

Mardani pun menyatakan, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi. Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran.

"Maka biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," tegasnya.

Lebih lanjut, Mardani meminta Presiden Jokowi untuk menjaga netralitas dan independensi lembaga antirasuah dengan tidak menerbitkan Perpres yang tidak perlu dikeluarkan.

"Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK," kata Mardani.

"Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah & bahkan makin lumpuh dlm penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK," tutupnya. (fa/RMOL/bh/sya).



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2