Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tanah
Sertifikat Tanah Digelapkan, John Hamenda Ungkap Jawaban Atensi Kapolri Soal Tindak Lanjut Laporan
2022-10-19 13:51:38
 

John Hamenda saat mengutarakan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya kepada media.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang warga bernama John Hamenda mengaku menjadi korban 'mafia tanah' Pengakuan itu terkait penggelapan sertifikat tanah miliknya seluas 5,2 hektar di Manado, Sulawesi Utara.

Kepada media, John mengutarakan kasusnya itu bermula saat ia menitipkan sertifikat tanah miliknya kepada lima orang perwakilan rekan bisnisnya.

Sertifikat tanah itu dititipkan sebagai jaminan atas uang investasi lima rekannya untuk berbisnis di bidang pertanian di wilayah Sulawesi Utara. Penitipan itu disertai dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB), dengan tujuan agar para investor dapat menjual sertifikat tersebut untuk pengembalian dana para investor dan sisanya dikembalikan ke keluarga John.

John mengatakan sertifikat yang dititipkan itu malah dialihkan kepada salah seorang investor tanpa sepengetahuan dirinya pada 2013. Singkat cerita, tanah miliknya kemudian dijual lagi oleh investor atau rekan bisnisnya kepada seseorang tanpa diketahui dirinya.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan seluruh akta tersebut," cetus John di Jakarta, Selasa (18/10).

John yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 2016. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/223/I/2016/SULUT/RestaManado tertanggal 29 Januari 2016. Namun, laporan itu tidak dilanjutkan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

"Diproses, tapi tiba-tiba pidananya tipis, kuatnya di perdata," kata John menceritakan tindak lanjut dari kepolisian.

Pria yang juga pengusaha asal Manado ini, kemudian diminta untuk menghadap Kapolda Sulawesi Utara (masa itu) untuk menjelaskan kasus tersebut. Namun tidak membuahkan hasil.

Tak puas terhadap proses itu, selanjutnya pada 15 April 2019 John melaporkan kembali kasus itu ke Bareskrim Polri dengan laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan. Adapun nomor laporan LP/B/0386/IV/2019/BARESKRIM. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dirinya, tetapi berujung penghentian penyidikan lantaran dinilai bukan tindak pidana.

Puncaknya, John kemudian bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 untuk memohon perlindungan hukum. John mengatakan Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melanjutkan penanganan kasusnya tersebut. Akan tetapi, sejauh ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan lantaran diduga ada intervensi oknum anggota. Saat ini kasusnya itu sudah mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.

"Baru hari ini saya diberitahu di suratnya itu sudah diambil alih oleh internal Div Propam Polri," bebernya.

Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan haknya atas sertifikat tanah tersebut dapat dikembalikan.

"Saya bukan mau menjarain, saya cuma mau tuntutan saya sertifikat itu aja dikembalikan," harapnya.(**/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2