Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
Serikat Petani Kelapa Sawit Desak Pemerintah 'Judicial Review' UU Perkebunan No 39 Th 2014 di MK
Tuesday 27 Oct 2015 19:58:33
 

Mansuetus Darto (tengah) selaku perwakilan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kepada para wartawan saat jumpa pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengungkapkan bahwa wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, banyak terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit baru yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kini terjadi hingga menyebabkan kabut asap ditengarai dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut.

Pelanggaran demi pelanggaran oleh perusahaan sawit tanpa HGU tersebut diungkapkan Mansuetus Darto selaku perwakilan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kepada para wartawan saat jumpa pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

"Pembakaran hutan yang kini dilakukan sehingga memproduksi asap dan menimbulkan korban jiwa itu, justru indikasinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU. Karenanya, kami mendesak pemerintah untuk melakukan uji material 'judicial review' Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi," jelas Mansuetus.

Mansuetus juga turut menyampaikan bahwasanya, pembakaran hutan dan pembukaan lahan perkebunan sawit dinilai tidak akan meningkatkan produktivitas kebun Sawit.

Sementara, kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan. Ibaratnya, hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 400 ribu jiwa manusia menjadi korban asap.

"Pembakaran hutan yang terjadi beberapa waktu ini sangat memiliki korelasi dengan regulasi perundang-undangan tentang perkebunan sawit di Indonesia. Produksi sawit di tingkat petani hanya 14 ton per hektar per tahun," tambahnya lagi.

"Sementara di tingkat perusahaan, produksinya cuma 24 ton setahun. Dan, proses pembukaan lahan tidak menjamin peningkatan produktifitas. Pasalnya, semua ini sangat ada korelasinya terkait regulasi yang ada sesuai perundang-undangan perkebunan sawit yang ada di Indonesia," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2