Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
NATO
Serangan NATO Tewaskan Tokoh Taliban
Sunday 26 Aug 2012 12:17:14
 

Mullah Dadullah, Salah Satu Tokoh kunci Taliban Yang Biasa Memimpin Kelompoknya di Wilayah Pakistan (Foto: Ist)
 
TALIBAN, Berita HUKUM - Serangan udara yang dilancarkan pasukan NATO di wilayah timur Afghanistan dilaporkan menewaskan salah satu tokoh kunci Taliban yang biasa memimpin kelompoknya di wilayah Pakistan.

Juru Bicara Pasukan Koalisi Mayor Martyn Crighton seperti dikutip dari kantor berita AP mengatakan serangan itu tepatnya menyasar bagian timur Provinsi Kunar dan menewaskan tokoh Taliban bernama Mullah Dadullah.

Crighton mengatakan Dadullah telah menyatakan dirinya sebagai pemimpin Taliban di kawasan Bajur, Pakistan yang dihuni banyak suku-suku dan terletak di dekat perbatasan dengan Afghanistan.

Dadullah mulai mengambil alih posisi pimpinan Taliban di daerah itu setelah pemimpin sebelumnya Maulvi Faqir Mohammed melarikan diri ke Afghanistan untuk menghindari operasi pengejaran yang dilakukan oleh militer Pakistan.

NATO dalam pernyataan tertulisnya mengatakan Dadullah merupakan orang yang mempunyai banyak peran salah satunya adalah menggerakan senjata yang dimiliki Taliban.

"Dadullah atau dikenal juga dengan nama Jamal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap upaya menggerakan para pejuang dan senjata untuk menyerang tentara Afghanistan dan pasukan koalisi.

NATO mengatakan serangan itu juga menewaskan salah satu wakil Dadullah bernama Shakir serta 10 orang militan lainnya.

Mereka juga menjelaskan tidak ada warga sipil yang mengalami luka atau tewas dalam aksi serangan tersebut.

Seorang komandan tentara Taliban di wilayah Pakistan membenarkan bahwa pemimpin mereka tewas dalam serangan yang dilancarkan oleh NATO itu.

"Mullah Dadullah sedanga berada di rumahnya di Sheegal Darra bersama 12 pengawalnya ketika serangan itu menyasar mereka. Mereka semua tewas ditempat dalam serangan itu", kata komandan Taliban tersebut.

Sejauh ini ini Mayor Crighton tidak bersedia menjelaskan apakah serangan udara dilakukan dengan pesawat tanpa awak atau pesawat berawak yang menembakan sejumlah misil.

Dia hanya mengatakan serangan itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan militer Pakistan.

"Operasi itu merupakan operasi indipenden dan tidak bekerja sama dengan pihak lain", kata Crighton.

Pakistan dan Afghanistan serta pasukan koalisi beberapa kali saling menuding terkait keberadaan militan Taliban di wilayah perbatasan kedua negara.

Pakistan mengatakan tentara Afghanistan dan pasukan koalisi dibawah pimpinan AS tidak melakukan banyak hal untuk mencegah kaburnya militan Taliban ke wilayah Pakistan.

Sementara Afghanistan dan pasukan koalisi dibawah pimpinan AS menuding Pakistan gagal mencegah kelompok militan melakukan serangan dari wilayah mereka.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2