NEW YORK, Berita HUKUM - Operator mesin pencari Internet terbesar di dunia Google Inc. mengumumkan penyelesaian gugatan dengan lima penerbit, terkait dengan pemindaian buku secara digital. Kesepakatan itu tidak menyelesaikan litigasi yang diajukan oleh penulis.
Google dan Asosiasi Penerbit Amerika pada Kamis (4/10) mengatakan, perjanjian tersebut mengakhiri sebagian gugatan penerbit atas pelanggaran hak cipta yang diajukan di pengadilan federal di New York pada 2005.
Menurut pernyataan itu, penerbit AS sekarang dapat memilih apakah membiarkan buku-buku dan artikel yang yang diterbitkannya untuk dipindai (scanning) atau menghapusnya.
Google mengungkapkan rencana pada 2004 untuk memindai secara digital jutaan buku dari perpustakaan umum dan universitas untuk menampilkan potongan teks pada mesin pencarinya.
Authors Guild, penulis individu dan perusahaan penerbitan menggugat, mengklaim bahwa Google tidak meminta izin dari pemilik karya. Mereka menuduh perusahaan itu melanggar hak cipta dalam skala besar.
"Kami sangat senang bahwa penyelesaian ini membahas isu-isu yang menyebabkan litigasi", kata Tom Allen, CEO asosiasi penerbit.
Hal itu, sambungnya, menunjukkan bahwa layanan digital bisa menyediakan sarana inovatif untuk menemukan konten dengan tetap menghormati hak-hak pemegang hak cipta.
Perjanjian itu dibuat Google dengan The McGraw-Hill Cos, Pearson Education Inc, Penguin Group USA Inc, John Wiley dan Sons Inc, dan Simon dan Schuster Inc, yang dimiliki oleh CBS Inc.
"Para penerbit menyelesaikannya secara pribadi, apa pun istilahnya, tidak menyelesaikan klaim pelanggaran hak cipta penulis terhadap Google," kata Paul Aiken, Direktur Eksekutif Authors Guild.
Menurutnya, Google terus menadapat keuntungan dari penggunaan atas jutaan hak cipta buku yang dilindungi tanpa memperhatikan hak-hak penulis. "Gugatan class action kami atas nama penulis AS terus dilanjutkan." pungkasnya, Demikian seperti yang dikutip dari bisnisindonesia.com, pada Jum'at (5/10).(bi/bhc/rby) |