Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Google
Sengketa Google: Gugatan 5 Penerbit Buku Dituntaskan
Sunday 07 Oct 2012 00:33:41
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Operator mesin pencari Internet terbesar di dunia Google Inc. mengumumkan penyelesaian gugatan dengan lima penerbit, terkait dengan pemindaian buku secara digital. Kesepakatan itu tidak menyelesaikan litigasi yang diajukan oleh penulis.

Google dan Asosiasi Penerbit Amerika pada Kamis (4/10) mengatakan, perjanjian tersebut mengakhiri sebagian gugatan penerbit atas pelanggaran hak cipta yang diajukan di pengadilan federal di New York pada 2005.

Menurut pernyataan itu, penerbit AS sekarang dapat memilih apakah membiarkan buku-buku dan artikel yang yang diterbitkannya untuk dipindai (scanning) atau menghapusnya.

Google mengungkapkan rencana pada 2004 untuk memindai secara digital jutaan buku dari perpustakaan umum dan universitas untuk menampilkan potongan teks pada mesin pencarinya.

Authors Guild, penulis individu dan perusahaan penerbitan menggugat, mengklaim bahwa Google tidak meminta izin dari pemilik karya. Mereka menuduh perusahaan itu melanggar hak cipta dalam skala besar.

"Kami sangat senang bahwa penyelesaian ini membahas isu-isu yang menyebabkan litigasi", kata Tom Allen, CEO asosiasi penerbit.

Hal itu, sambungnya, menunjukkan bahwa layanan digital bisa menyediakan sarana inovatif untuk menemukan konten dengan tetap menghormati hak-hak pemegang hak cipta.

Perjanjian itu dibuat Google dengan The McGraw-Hill Cos, Pearson Education Inc, Penguin Group USA Inc, John Wiley dan Sons Inc, dan Simon dan Schuster Inc, yang dimiliki oleh CBS Inc.

"Para penerbit menyelesaikannya secara pribadi, apa pun istilahnya, tidak menyelesaikan klaim pelanggaran hak cipta penulis terhadap Google," kata Paul Aiken, Direktur Eksekutif Authors Guild.

Menurutnya, Google terus menadapat keuntungan dari penggunaan atas jutaan hak cipta buku yang dilindungi tanpa memperhatikan hak-hak penulis. "Gugatan class action kami atas nama penulis AS terus dilanjutkan." pungkasnya, Demikian seperti yang dikutip dari bisnisindonesia.com, pada Jum'at (5/10).(bi/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2