Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
Semua Parpol Berpeluang tidak Lolos Verifikasi
Friday 31 Aug 2012 22:47:46
 

Bendera Calon Pilpres 2014 (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh parpol menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkecil peluang parpol meraih hak selaku peserta Pemilu 2014. Sehingga, semua parpol berpeluang untuk tidak lolos.

"Saya kira aturan yang semakin sulit dan semua partai harus diverifikasi menyebabkan jumlah partai peserta Pemilu 2014 tidak terlalu banyak. Semua partai berkemungkinan untuk tidak lolos verifikasi. Sehingga hanya partai yang betul-betul siap yang akan lolos," kata peneliti senior Center for Strategic and International Studies CSIS J Kristiadi di Jakarta, Jumat (31/8).

Menurutnya, keinginan partai besar menggilas dan mereduksi partai kecil dan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu justru berbalik arah. Sebab, putusan MK menghilangkan keistimewaan bagi parpol yang meraih ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) pada Pemilu 2009.

Kristiadi menambahkan, parpol yang paling kecil berpeluang lolos adalah parpol yang gagal lolos PT pada Pemilu 2009 atau yang baru sama sekali. "Partai nonparlemen dan baru ibarat menegakan benang basah, sangat sulit lolos verifikasi. Lebih baik, mereka sadar diri kalau mereka lemah dan lebih baik bergabung dengan partai lain seperti Partai NasDem yang walaupun baru tapi memiliki peluang. Daripada mereka keluar duit banyak, yang akhirnya mereka merampas duit negara untuk mengembalikannya," katanya.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi menambahkan, partai yang saat ini mengisi kursi DPR terlihat takut untuk menjalani proses verifikasi. Sehingga, dalam UU Pemilu dibuat pengecualian bagi 9 parpol di DPR saat ini untuk menjalani verifikasi.

Karena MK telah membatalkan pasal itu, lanjut Burhanuddin, parpol di DPR harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan cepat atau mereka tidak dapat menjadi peserta pemilu.

"Kenapa membuat klausul bebas verifikasi menunjukan jangan-jangan ada beberapa partai yang tidak yakin memenuhi syarat menjadi kontestan pemilu. Dan ketakutan itu menjadi kenyataan," katanya.

Lanjutnya, untuk partai nonparlemen kemungkinan besar tidak lolos, kecuali bekerja dengan sangat keras di waktu yang semakin sempit.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2