Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Semua Kapolres Diperintahkan Operasi Begal dan Jambret Jelang Asian Games
2018-06-29 23:35:52
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi beserta jajaran saat jumpa pers, Jumat (29/6).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa, pihaknya telah mendapat perintah dari Pimpinan untuk melaksanakan operasi terhadap aksi begal dan jambret. Operasi tersebut diselenggarakan dalam upaya menciptakan kondisi aman menjelang Asian Games.

"Bahwa ini adalah perintah Pak Kapolda untuk melaksanakan operasi begal dan jambret di Jakarta. Jadi semua Kapolres diperintahkan melaksanakan operasi begal dan jambret yang berkenaan dengan Asian games," ujar Argo di Polres Jakarta Barat, Jumat (29/6).

Diharapkan dengan adanya operasi tersebut tercipta rasa aman pada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Agar terasa aman dan nyaman peserta melakukan pertandingan Asian games. Itu perintah Pak Kapolda," tutur Argo.

Dengan digelarannya operasi tersebut, Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan yang dialami salah seorang pejabat sebuah Kementerian republik ini.

"Bahwa tersagka inisial A berperan mengambil barang dan ada driver motornya. Jadi ini dilakukan penangkapan dan lidik selama tiga hari. Ternyata berhasil," kata Argo.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa kasus penjabretan tersebut telah sempat viral di media sosial sebelumnya. Namun korban tidak melaporkannya ke aparat keamanan.

"Jadi kasus ini diawali dengan kejadian tanggal 24 pukul 08.00 Wib pagi. Kasus ini sempat viral, tapi belum lapor. Kami proaktif dengan membentuk tim khusus. Tim bekerja 24 jam melakukan lidik dan anev. Sampai menemukan entri poin atau pintu masuk untuk mengungkap kasus ini. Karena yang susah mengungkap kasus ini yakni menemukan entri poin. Alhamdulillah hari kedua kami temukan entri poin. Kita tangkap salah satu tersangka. Kemudian kita kembangkan akhirnya kita temukan," kata Hengki.

"Kami membentuk tim khusus, bukan semata korban adalah pejabat. Tetapi karena dari analisa kami, jambret selama ini tidak mengakibatkan luka berat. Nah korban luka berat ada luka di bahu kiri. Dari entri poin, terungkap suatu hal yang cukup memprihatinkan dan justru menguntungkan kami selaku penyidik, ternyata ini sindikat besar yang ada di Jakarta. Kelompok ini biasa kumpul di Teluk Gong. Kumpul ditempat yang dinamakan tenda oranye. Ini ada beberapa kelompok. Setiap hari mereka bekerja menyebar ke seluruh Jakarta," sambung Hengki.

Dijelaskan Hengki bahwa, jambret yang berkumpul di Teluk Gong itu umumnya merupakan mantan narapidana. "Hasil penyelidikan kami, jambret yang bermarkas di Teluk Gong, itu rata-rata adalah residivis. Karenanya langkah ke depan, berdasarkan kebijakan Pak Kapolri dan Kapolda kita akan intensifkan. Kita beruntung entri poin kita dapatkan. Dari beberapa tersangka, kita sudah temukan korbannya. Untuk tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP," jelas Hengki.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2