SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan tambang Batu bara PT. Harindo Wahana, yang beroperasi dan berproduksi di wilayah Kampung Muara Mujan dan Kampung Kelubaq, yang masuk dalam Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang diresmikan peroperasionalnya oleh Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas, pada Sabtu (20/11/2010) yang lalu diduga hingga saat ini atau kurang lebih selama 4 tahun beroperasi tidak pernah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, sehingga diduga negara dirugikan milyaran rupiah.
Hal tersebut dikatakan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada BeritaHUKUM dan Harian Kaltara Post beberapa waktu yang lalu bahwa, PT. Harindo Wahana selama beroperasi di Kubar sejak 2010 yang lalu hingga saat ini diduga belum pernah membayar pajak sebagai kewajibannya tas negara, ujar Sumber.
Sumber juga menambahkan bahwa, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) Provinsi Kaltim beberapa waktu yang lalu ditemukan, yang salah satu tambang yang dikemudikan Hari Lukman sebagai Direktur Utama dari PT. Harindo Wahana, yang beroperasi di Kecamatan Tering Kabupaten Kubar, diketahui belum membayar pajak sebagai kewajibannya, terang Sumber.
"Hasil audit oleh BPK Kaltim ditemukan yang salah satunya PT. Harindo Wahana dengan Heri Lukman sebagai Direktur Utama belum pernah membayar pajak sejak tahun 2010, sehingga diduga merugikan keuangan negara dari pendapatan pajak milyaran rupiah," ujar Sumber.
Direktur Utama PT. Harindo Wahana, Heri Lukman, yang dikonfirmasi pewarta melalui telpon selularnya Jumat (24/10) lalu mengatakan bahwa, dirinya masih berada di lokasi tambang di Kutai Barat dan berjanji untuk memberikan keterangannya pada Jumat (31/10) ketika berada di Samarinda, ujar Heri Lukman dibalik telpon selularnya.
"Terkait masalah pajak, saat ini saya masih berada dilokasi di Kubar jadi tunggu saya di Samarinda, Jumat (31/10) nanti," ujar Heri.
Manajer Produksi PT. Harindo Wahana, Olah, yang mewakili Heri Lukman Direktur Utama PT. Harindo Wahana, kepada pewarta di Rumah Makan Wahyuni Jalan Slamet Riyadi Samarinda pada, Sabtu (1/11) memang benar hasil audit dari BPK baru-baru di PT. Harindo Wahana, dimana ditemukannya adanya kekurangan pembayaran royalti itu benar adanya, karena pola perhitungan yang disampaikan tidak sesuai, jelas Olah.
Namun apa yang dikatakan sumber bahwa selama 4 tahun beroperasi tidak pernah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, Olah sebagai yang mewakili Dirut PT. Harindo Wahana, berdalil bahwa yang melakukan segala sesuatu kewajiban dalam melakukan penjualan dan kewajiban lainnya terhadap negara seperti pembayaran pajak adalah tanggung jawab PT. Mitra Jaya Bangun Sejati (MJBS) jadi bukan tanggung jawab PT. Harindo Wahana, tegas Olah.
"Jadi segala sesuatu kewajiban atas negara seperti pajak dan lainnya sesuai dengan kontrak adalah merupakan tanggung jawab PT. Mitra Jaya Bangun Sejati (MJBS) jadi bukan PT. Harindo Wahana," ujar Olah.
Olah yang selaku manajer Produksi dari PT. Harindo Wahana juga menambahkan bahwa, berkaitan dengan masalah tersebut maka sesuai dengan kontrak kerja dengan PT. MJBS yang mana tidak melakukan pembayaran kewajibannya dalam pajak atas negara maka imbasnya juga kepada PT. Harido Wahana sebagai pegang IUP, pungkas Olah.(bhc/gaj) |