Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Selain KPU, Institusi Lain Dihimbau Tidak Ikut Menghitung Suara
2018-01-13 06:52:41
 

Ilustrasi. Suasana Penghitungan suara di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam.(Foto: BH /gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelanggara Pemilu, dihimbau untuk tidak ikut menghitung perolehan suara pilkada dan pemilu. Ini untuk menghindari kecurangan dan masuknya kepentingan penguasa dan instusi lain dalam mengatur Pilkada dan Pemilu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria saat mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Ia mengindentifikasi bahwa ada institusi lain selain penyelenggara pemilu ikut menghitung suara. Padahal, itu bukan wilayah kerjanya. Riza menyebut Direktorat Kesbangpol, Kemendagri kerap sibuk ikut menghitung hasil perolehan suara pemilu dan pilkada.

"Selama ini Kesbangpol masih ikut menghitung suara hasil pemilu dan pilkada. Jadi seperti di zaman Orba saja. Itu terus terjadi hingga sekarang. Bahkan hasil perhitungannya bisa lebih hebat daripada KPU dan Bawaslu. Seharusnya kita hormati lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berilah kepercayaan sepenuhnya pada penyelenggara pemilu ini untuk melaksanakan tugasnya termasuk menghitung hasil suara. Mendagri harus melarang Kesbangpol untuk tidak perlu ikut-ikutan menghitung," seru politisi Partai Gerindra ini.

Riza juga menyerukan kepada TNI, Polri, Lembaga Sandi, termasuk BIN untuk tidak ikut menghitung perolehan suara. Bila ada yang ingin tahu hasil perhitungan suara sebaiknya bertanya langsung kepada KPU.

"Dengan netralitas yang diusung Kapolri, saya berharap dalam pilkada dan pemilu ke depan tidak perlu lagi ikut menghitung suara. Institusi mana pun di luar KPU dilarang melakukan rekapitulasi suara. Yang ingin tahu hasilnya datang ke KPU," kata politisi dari Jabar III itu.(mh/sc/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2