Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PSSI
Sekretaris PT LI Lakukan Pemalsuan, PSSI Lapor Polisi
Saturday 03 Nov 2012 22:45:29
 

Sekjen PSSI, Halim Mahfudz.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh persepakbolaan Indonesia semakin memanas. Perseteruan antara PSSI pimpinan Djohar Arifin dengan PSSI-KPSI versi La Nyala Matalitti kini mulai memasuki ranah hukum.

Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, mengatakan PSSI telah melaporkan Sekretaris PT Liga Indonesia (LI), Tigor Shalom Boboy ke Mabes Polri terkait adanya kasus pemalsuan dengan mengaku dan mengatasnamakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PSSI.

Tuduhan itu dialamatkan dengan dasar surat-surat yang telah ditandatangani Tigor dan mengatasnamakan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen PSSI.

Proses pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ke Mabes Polri ini dilakukan melalui firma hukum Mayasari Suryono Law Office, Rabu (31/10).

"Organisasi PSSI tidak pernah mengangkat Plt Sekjen. Yang ada PSSI mengangkat seorang Sekjen melalui surat keputusan nomor SKEP/123/JAH/IX/2012 per tanggal 17 September 2012," katanya Halim di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).

Berdasarkan data yang dimiliki PSSI, kata Halim, ada tiga surat yang ditandatangani Tigor yang mengatasnamakan Plt Sekjen PSSI. Selain itu dalam surat juga tercantum logo dan kop surat PSSI, singkatan PSSI dan stempel PSSI.

Surat pertama dengan nomor 037/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 31 Agustus 2012 perihal penetapan dan pemanggilan pemain Trainning Center (TC) Tim Nasional Indonesia yang ditujukan kepada Manajer Persib Bandung.

Sedangkan Surat kedua dengan nomor 050/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 perihal pemberitahuan pelaksanaan Kongres PSSI yang ditujukan kepada klub anggota PSSI (voter) dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter).

Sementara Surat ketiga dengan nomor 053/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 perihal Undangan Kongres PSSI yang ditujukan kepada klub anggota PSSI (voter) dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter). "Kami juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Tim Task Force AFC dan FIFA," sebut CEO Halma Startegic itu.

Selain melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Tim Task Force AFC dan FIFA juga diberitahukan kepada Kemenpora, Kemendagri, anggota PSSI serta Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI.

"Apa yang dilakukan bisa mencederai semangat unifikasi dan harmonisasi PSSI. Yang jelas pemalsuan ini adalah pelanggaran serius," kata Halim menegaskan.

Tigor Shalom Boboy adalah Plt Sekjen PSSI di bawah Pimpinan La Nyalla Mattalitti. PSSI versi La Nyalla Mattalitti ini terbentuk pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Ancol dan mengklaim mendapatkan dukungan dari mayoritas pemilik suara PSSI.

Sementara itu, pihak PSSI La Nyalla Mattalitti, yang digugat, mengaku tidak takut sedikit pun. La Nyalla bahkan menantang pihak PSSI Djohar Arifin untuk bertarung di meja hijau.

"Silahkan menggugat nanti kita buktikan secara hukum siapa yang sah menggunakan logo PSSI. Wacana itu sudah lama kenapa tidak segera dilakukan," tegasnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PSSI
 
  Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
  Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
  Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
  Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
  Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2