Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Proyek Dermaga
Sekretaris Korpri Cilegon Diperiksa KPK
Tuesday 05 Jun 2012 01:08:35
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sekretaris Korpri Kota Cilegon, Muhamad Salim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Sufaat dalam kasus Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi selain Salim, pihaknya juga memeriksa H Ahmad Yusuf dari kalangan swasta. "Iya, kami memang memeriksa dua saksi," katanya saat ditemui wartawan di Gedun g KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Namun sayangnya, hingga sore hari, keduanya belum juga tiba di Gedung lembaga super body ini. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang.

Selain itu, beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.

Seperti diketahui, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat diduga telah melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010.

Dimana, saat menjabat Aat telah menyetujui nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemerintah Kota Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektare di Kelurahan Kobangsari kepada PT Krakatau Steel untuk keperluan membangun pabrik tersebut. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektare kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Berdasarkan laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Ada dugaan timbulnya kerugian negara senilai Rp 11 miliar dalam kasus ini.

Sehingga negara, mengalami kerugian sekitar Rp.11 miliar. Sehingga Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(inc/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2