Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus e-KTP
Sekjen Sangkal Pemenang Tender e-KTP Kolega Mendagri
Monday 12 Sep 2011 21:10:29
 

Pelaksanaan program e-KTP (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkal pemenang tender proyek e-KTP merupakan kolega dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Bahkan, menteri tidak pernah mau menerima rekanan baik yang kalah maupun yang menang.

"Tidak benar itu. Tidak ada yang ditemui satu pun (Oleh Mendagri Gamawan Fauzi). Sekjen juga tak mau mau (terima rekanan), karena menterinya tidak mau,” kata Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/9).

Namun, Diah mengakui, seorang ipar Gamawan Fauzi memang bekerja di PT Telkom yang juga mengikuti tender pengadaan e-KTP. Perusahaan itu pun nyatanya telah kalah tender. "Mau tahu kamu? Pak Gamawan itu mungkin pakewuh, tapi tetap menolaknya. Telkom itu (tempat bekerja) iparnya Pak Gamawan itu kalah tender juga. Kalau Pak Gamawan takkan bicara, berati yang bicara Sekjen," jelasnya.

Selain itu, Diah juga menantang wartawan untuk membuktikan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi memenangkan tender e-KTP melalui kolega dekatnya. "Coba tunjukkan, kalau memang teman-teman wartawan punya bukti perusahaan yang menang itu ada saudara Pak Gamawan," selorohnya dengan nada tinggi.

Seperti diketahui, pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp 6 trilliun adalah PT Sandipala Artha Putra (SAP). Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan kolega dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Pemilik perusahaan itu adalah Paulus Tanos, orang yang diduga dekat dengan Gamawan Fauzi sejak masih menjabat Gubernur Sumatera Barat. Keduanya kerap membicarakan bisnis pengadaan listrik.

Sementara dari Padang, Mendagri Gamawan Fauzi optimistis bisa menyelesaikan program e-KTP sesuai target pada 2012. Pada tahun ini, Kemendagri menargetkan penyelesaian E-KTP di 197 kabupaten/kota dan sekitar 300 kabupaten/kota lagi akan diselesaikan pada 2012.

"Program e-KTP jalan terus. Tinggal dua kecamatan untuk tahun ini yang belum di-install.
Kami yakin, target 50 juta (penduduk memiliki E-KTP) tahun ini bisa tercapai. Dan pada 2012 bisa selesai," jelas Gamawan seperti dikutip Antara.

Program e-KTP untuk lebih dari 200 juta penduduk di Indonesia, diakuinya, dapat selesai dalam waktu dua tahun dan memang menforsir tenaga. Ia mencontohkan Jerman yang berpenduduk 70 juta jiwa, baru bisa menyelesaikan program itu dalam waktu enam tahun. “Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa menargetkan program ini selesai dalam waktu dua tahun. Itu pun masih ada gangguan-gangguan. Jadi, wajar saja agak lamban," tegas dia.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2