Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Munaslub PPRN
Sekjen PPRN Anggap Munaslub Amelia Illegal
2011-07-12 1
 

 
JAKARTA-Konflik internal ditubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin memanas. Munculnya rencana Munaslub Amelia Ahmad Yani ditentang habis-habisan oleh kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN Maludin Sitorus. Dia menegaskan bahwa Amelia Ahmad Yani tidak berhak untuk menggelar Munaslub karena sejak 1 Juni 2011 lalu, sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum.

“Saya katakan apa yang dilakukan Amelia Yani tidak sah dan ilegal. Karena dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari Ketua umum PPRN, sejak 1 Juni 2011,” tegas Maludin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/7).

Selain itu ia juga menilai Amelia Yani telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan dirinya masih menjabat sebagai pimpinan PPRN. Padahal, saat Amelia Yani menyatakan mengundurkan diri, Maludin bertindak sebagai saksinya.

Peryataan tak kalah keras datang dari Ketua I DPP PPRN Made Rahman Marasabessy. Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan Amelia Yani ke polisi jika Munaslub



 
   Berita Terkait > Munaslub PPRN
 
  Sekjen PPRN Anggap Munaslub Amelia Illegal
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2