Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
Sekjen MK: Tumpang Tindih Aturan Sebabkan Ketidakpastian Hukum
2016-12-26 12:31:18
 

Sekjen MK M. Guntur Hamzah (Kedua dari Kanan) menjadi narasumber acara Konferensi Hukum Nasional di Jember. (Foto: Humas/Dedy)
 
JEMBER, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi narasumber acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema Refleksi Hukum 2016 dan Proyeksi Hukum 2017 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat (16/2) di Jember, Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Guntur mengungkapkan konferensi hukum menjadi momen yang baik untuk merumuskan kemajuan hukum Indonesia. Berbicara tentang peraturan hukum, Guntur menjelaskan sudah tidak terhitung berapa banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia hingga saat ini.

"Begitu banyaknya peraturan yang berlaku, membuat Indonesia ibarat belantara hukum yang kemudian rentan melahirkan persoalan. Tumpang tindih regulasi dianggap sebagai penyebab utama ketidakpastian hukum di negara ini. Situasi ini serba multitafsir, konfliktual, dan tidak taat asas. Akibatnya, efektivitas implementasi regulasi menjadi lemah," tegas Guntur.

Menyangkut reformasi birokrasi, lanjutnya, ada dua aspek penting, yakni aspek reformasi legislasi dan reformasi regulasi. Terkait hal tersebut, Guntur menyebut Indonesia tengah mengalami krisis rasionalitas formal dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, yang terjadi di Indonesia bukan lagi disebut negara hukum, melainkan negara undang-undang.

"Krisis rasionalitas formal disebabkan karena ketidakmampuan hukum merespon kebutuhan masyarakatnya. Jadi undang-undang dibuat hanya untuk memenuhi target. Ditambah lagi ketidakpercayaan masyarakat kepada pembuat undang-undang. Mendapati fakta demikian, reformasi regulasi merupakan pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan," paparnya.

Secara teoritik, transisi politik menuju demokrasi yang terjadi di beberapa negara selalu diikuti oleh upaya melakukan koreksi dan penataan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Guntur, upaya reformasi regulasi nasional diharapkan dapat menjaga dinamika sosial, politik, dan ekonomi secara tertib, serta meningkatkan efektivitas regulasi sebagai instrumen penyelenggaraan negara dan instrumen ketertiban sosial yang berkeadilan.

"Reformasi regulasi haruslah berkeadilan dan dipastikan demi sebesar-besarnya kepentingan serta kemakmuran rakyat. Semoga kedepan regulasi baik di level undang-undang maupun di level peraturan perundang-undangan, dapat lebih bekerja secara efektif dan efisien untuk mendukung upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," tutup Guntur.(dedy/lul/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2