JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menyampaikan materi “Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR-DPD-DPRD” pada Kamis (6/3) siang di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan. Sejak 2009, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penentuan calon terpilih tidak lagi mendasarkan pada nomor urut seperti yang diterapkan sebelum tahun 2009. “Namun mendasarkan pada suara terbanyak,” kata Janedjri kepada para pejabat dan pegawai Kejaksaan RI.
“Bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Kalau rakyat sudah menentukan pilihan, rakyat jangan dipermalukan,” ucap Janedjri.
Berangkat dari putusan itu, MK memutuskan bahwa perseorangan calon anggota legislatif dalam satu partai di dapil yang sama, diberi kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif.
Atas dasar putusan Mahkamah tersebut, Mahkamah menyempurnakan PMK terkait dengan pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Dengan demikian, subjectum litis (para pihak berperkara) dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah partai politik peserta pemilu dan perseorangan calon anggota DPR dan DPRD.
Janedjri menerangkan pula, bahwa yang dimaksud DPRD di sini adalah anggota DPRD Provinsi/DPRA, Anggota DPRD Kabupaten/Kota/DPRK. “Namun yang perlu diketahui Bapak dan Ibu, meskipun MK sudah memberikan legal standing kepada calon anggota legislatif perseorangan, tetap permohonan yang diajukan oleh perseorangan calon anggota legislatif harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPP parpol, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dan diajukan oleh DPP parpol, tidak diajukan oleh perseorangan calon anggota legislatif masing-masing,” papar Janedjri.
Diungkapkan Janedjri, untuk pemohon selain parpol peserta pemilu, perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, juga parpol lokal. Oleh karenanya, parpol juga diberi legal standing sebagai pemohon. Termasuk calon anggota parpol lokal itu juga mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu sesama caleg dalam satu partai, dalam dapil yang sama.
Selanjutnya untuk objek permohonan, dengan dimasukkannya perseorangan calon anggota legislatif maka objek PHPU bertambah, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh.
Kemudian untuk tata cara pengajuan permohonan, ada tahapan-tahapannya. Pertama, pengajuan permohonan harus melalui pintu DPP, tidak bisa sendiri-sendiri. Permohonan yang diajukan dibatasi waktunya, tiga kali 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan suara secara nasional. Lewat dari tiga kali 24 jam, maka permohonan melalui DPP parpol ditolak MK.(Nano Tresna Arfana/mh/mk/bhc/sya) |