SEMARANG, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin mengakui terdapat sejumlah pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya yang tak sanggup untuk membayar gaji ASN, termasuk PPPK. Dia mengatakan, hal itu pun sudah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Yasin mengungkapkan, saat ini APBD Pemprov Jateng masih mencukupi untuk membayar gaji ASN yang jumlahnya hampir 66 ribu orang. "Untuk kabupaten/kota ada yang enggak sanggup. Ya ini kita laporkan ke pemerintah pusat karena itu kaitannya dengan (dana) transfer (ke) daerah," ujarnya saat diwawancara seusai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/8).
Ketika ditanya ada berapa banyak pemerintah kabupaten/kota di Jateng yang tak sanggup menggaji ASN mereka, Yasin belum dapat menyampaikan jumlah persisnya. "Nanti datanya kita evaluasi lagi. Sementara ini ada beberapa," ucapnya.
Menurut Yasin, guna mengatasi keterbatasan fiskal oleh pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jateng sempat berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mereka. "Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah ya kita harus tanggung jawab," kata dia.
Kendati demikian, Yasin tetap berharap agar dana TKD tak dipangkas lagi tahun depan. Sebab TKD masih menjadi komponen signifikan bagi kapasitas fiskal di kabupaten/kota.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Dwianto Priyongroho, mengungkapkan, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Jateng masih sangat bergantung pada TKD dan dana transfer pemerintah provinsi. Dibandingkan Pemprov Jateng, mayoritas anggaran untuk menggaji ASN di tingkat kabupaten/kota sudah melampaui 30 persen.
"Di Pemprov Jateng belanja pegawainya 26 persen, di bawah 30 persen atau sesuai dengan regulasi, dan ini masih terbayar sesuai jadwal, tidak ada kendala. Kemudian untuk kabupaten/kota, walaupun secara persentase (belanja pegawainya) di atas 30 persen, baik itu ASN maupun PPPK, masih dapat dibiayai melalui APBD-nya masing-masing," ucap Dwianto.
Besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dwianto mengakui, sebagian besar belanja pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Jateng sudah melampaui 30 persen. "Mayoritas semua di atas 30 persen saat ini," ujarnya.
Menurut Dwi, kondisi tersebut sudah berlangsung sebelum pemerintah pusat memangkas dana TKD. “Apalagi kalau TKD dipotong, tentunya akan mempengaruhi masalah persentase,” kata dia.
Kendati demikian, Dwi menekankan bahwa mayoritas kebutuhan ASN dan PPPK di kabupaten/kota adalah tenaga pendidik dan kesehatan. "Sebagai catatan bahwa tingginya belanja pegawai itu ya tadi, karena kebutuhan masalah pelayanan dasar dalam urusan pendidikan dan urusan kesehatan," ujarnya.
Dwi menambahkan, karena kebutuhan belanja pegawai di kabupaten/kota adalah untuk tenaga pendidik dan kesehatan, meski persentase pembiayaannya sudah melampaui 30 persen dari APBD, pemerintah pusat masih memberikan relaksasi. Dia menginginkan adanya penghitungan riil terkait berapa banyak kebutuhan pegawai di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk gaji yang harus dibayarkan per bulannya. Hal itu nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Dwianto mengungkapkan, secara kumulatif, jumlah TKD yang dipangkas untuk pemerintah daerah di Jateng pada 2026 mencapai lebih dari Rp11 triliun. Pemangkasan yang dialami Pemprov Jateng sebesar Rp1,5 triliun. Sementara sisanya tersebar di 35 kabupaten/kota dengan rata-rata besaran 30 persen. (Republika/bh/sya) |