JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah organisasi guru tengah mempersiapkan gugatan penyelenggaraan Ujian Nasional 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan karena dianggap bertentangan konstitusi.
Sekretaris Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan selain karena tak berdasar, penyelenggaran UN hanya menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. “Pemerintah telah mengelontorkan dana sekitar Rp 600 miliar untuk penyelenggaraan UN 2013,” kata Retno, Minggu (26/5).
Dengan dana sebesar itu, pelaksanaan UN 2013 tetap mengalami berbagai macam kendala teknis, mulai dari pelaksanaan yang tidak serempak, naskah soal dan lembar jawaban yang difotokopi, hingga lembar jawaban fotokopi yang tanpa barcode.
Kekacauan ini seharusnya bisa dihindari dan tidak perlu terjadi, andai saja Pemerintah sebagai penyelenggara Negara tidak bebal dan bersikap bijak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, tuturnya.
Adapun Putusan MA No 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST memerintahkan pengembalian evaluasi pendidikan ke sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah.
Namun justru Retno mempertanyakan, pemerintah dalam hal ini Presiden RI melalui Mendikbud Mohammad Nuh dan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) justru mengabaikan putusan MA yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta tersebut dengan tetap melaksanakan UN, menjadikannya penentu keluluasan siswa peserta UN.
Berkaitan dengan sikap pengabaian atas keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap ini, maka kami para guru, orangtua siswa dan masyarakat yang peduli pendidikan berencana mengajukan Constitutional Complaint (gugatan konstitusi) di dampingi oleh tim lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ujarnya.
Senada dengan Retno, Ketua Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) Heru Purnomo justru dengan tegas secepatnya menggugat.
Gugatan konstitusi ke MK ditempuh agar Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional untuk menghapuskan Kebijakan Penyelenggaraan Ujian Negara tahun ajaran 2013/2014 dan tahun-tahun selanjutnya dan segera melaksanakan Putusan MA.(dry/mk/bhc/opn) |